Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Perubahan UU Lalu Lintas Jangan Sampai Buat Susah Masyarakat
Regional NTT

Perubahan UU Lalu Lintas Jangan Sampai Buat Susah Masyarakat

By Redaksi14 April 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wakil Ketua I DPRD Nagekeo, Kristianus Du'a Wea
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Wakil Ketua I DPRD Nagekeo Kristianus Du’a Wea meminta agar wacana perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, angkutan kendaraan roda dua menjadi angkutan umum tidak menyusahkan masyarakat.

Menurut dia, perubahan UU tersebut harus membuat masyarakat nyaman.

“Jangan sampai dengan adanya revisi Undang-Undang Lalu Lintas tersebut membuat tambah susah bagi masyarakat. Misalnya pajak. Jangan sampai pajak dinaikan, ini tentu tambah buat susah masyarakat,” ujar Kris kepada VoxNtt.com, Sabtu (14/04/2018).

Dia menilai, dengan adanya revisi UU Nomor 22 Tahun 2009, ke depan akan tambah menyusahkan masyarakat.

Sebab Kris mencium perubahan UU ini bakal menaikkan pajak kendaraan.

Sebab itu, dia meminta agar perubahan UU Lalu Lintas tersebut harus benar-benar dikaji, sehingga masyarakat tidak susah.

Salah satu faktor sepeda motor tidak bisa digunakan sebagai angkutan umum yakni karena rawan kecelakaan yang tentu saja berakibat sangat fatal dan tidak ada pelindung bagi pengendara.

Menurut dia, seharusnya UU Nomor 22 Tahun 2009 yang sudah baik itu ditingkatkan, bukan malah tambah menyusahkan masyarakat.

Seharusnya pula lanjut Kris, UU tersebut tidak perlu direvisi. Kalaupun ada perubahan untuk mengakomodir kendaraan roda dua bisa diatur dengan Perda di daerah sehingga berlaku lokal.

“Jangan sampai merubah Undang-undang nasional hanya untuk kepentingan sarana angkutan umum,” katanya.

 

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba

Nagekeo
Previous ArticleAroma Tambang Kembali Tercium dalam Pilkada Matim
Next Article Warga Dhawe Rindu Listrik

Related Posts

Nyawa Samsia Cora Diduga Direnggut Hoaks Terstruktur dan Berskala Masif

27 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

Pengungsi Gempa Nagekeo Keluhkan Kesenjangan Bantuan, Pemkab Diminta Evaluasi Penanganan

23 Agustus 2026
Terkini

JPIC OFM Indonesia Bawa Misi “Tembus Pelosok” Salurkan Bantuan Pascagempa Flores

1 September 2026

SBD Peduli Flores: Merawat Persaudaraan di Tengah Duka

1 September 2026

Membangun Ekosistem Sepak Bola Indonesia: Dari Pembinaan Usia Dini menuju Prestasi Dunia

1 September 2026

Paulina Jau Meninggal Usai Gempa Susulan M 6,0 di Manggarai Timur

1 September 2026

Kisah Sepuluh Warga Selamat Sebelum Rumah Roboh saat Gempa Mengguncang Manggarai

1 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.