Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Tiga Anggota DPRD TTS Diproses BK
Regional NTT

Tiga Anggota DPRD TTS Diproses BK

By Redaksi17 April 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua BK DPRD TTS, Sefrit Nau (kaca mata, berseragam lengang pendek). (Foto: Paul Resi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT- Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten TTS saat ini tengah memeroses tiga orang anggota DPRD TTS yang bermasalah.

Ketiga orang itu masing-masing Magdalena Mbau, Thomas Lopo dan Hendrikus Babys.

Kepada wartawan usai rapat,  Ketua BK DPRD TTS, Sefrit Nau menjelaskan, demi menjaga marwah dan kehormatan dewan, maka BK perlu menindaklanjuti pengaduan atau laporan masyarakat serta informasi yang diperoleh BK, baik melalui media massa maupun dari pihak kepolisian.

“BK merupakan alat kelengkapan DPRD yang menjaga marwah dan kehormatan DPRD sesuai dengan tugas dan kewenangannya, perlu menindaklanjuti pengaduan ataupun laporan dari masyarakat serta informasi dari media massa dan dari pihak penegak hukum berdasarkan tata tertib dewan dan kode etik,” tegas Sefrit Nau.

Baca: Anggota DPRD TTS Ditetapkan Tersangka

Proses di BK demikian Sefrit, tidak mengganggu proses hukum yang tengah dijalani oleh ketiga anggota DPRD dengan mengumpulkan barang bukti dan alat bukti berdasarkan kewenangan BK, sebagaimana diatur dalam Tata Tertib dan Kode Etik DPRD.

Sefrit menambahkan, laporan dan pengaduan serta informasi yang diperoleh BK ketiga anggota DPRD TTS dilaporkan telah melakukan dugaan pemalsuan surat dan tandatangan dan kini sudah ditetapkan jadi tersangka atas nama Magdalena Mbau.

Thomas Lopo kasus dugaan pencemaran nama baik. Sementara Hendrikus Babys adalah kasus dugaan penganiayaan dan ancaman.

Sefrit menegaskan, BK akan memproses ketiga anggota DPRD TTS tersebut sampai tuntas sesuai dengan tata tertib dan kode etik yang berlaku.

Penulis: Paul Resi

Editor  : Boni Jehadin

 

TTS
Previous ArticleRumah Potong Hewan di Flotim Mubazir
Next Article Pemkab TTU Diminta Amankan Tanah di Sebelah Utara Pasar Baru

Related Posts

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.