Soe, Vox NTT- Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten TTS saat ini tengah memeroses tiga orang anggota DPRD TTS yang bermasalah.
Ketiga orang itu masing-masing Magdalena Mbau, Thomas Lopo dan Hendrikus Babys.
Kepada wartawan usai rapat, Ketua BK DPRD TTS, Sefrit Nau menjelaskan, demi menjaga marwah dan kehormatan dewan, maka BK perlu menindaklanjuti pengaduan atau laporan masyarakat serta informasi yang diperoleh BK, baik melalui media massa maupun dari pihak kepolisian.
“BK merupakan alat kelengkapan DPRD yang menjaga marwah dan kehormatan DPRD sesuai dengan tugas dan kewenangannya, perlu menindaklanjuti pengaduan ataupun laporan dari masyarakat serta informasi dari media massa dan dari pihak penegak hukum berdasarkan tata tertib dewan dan kode etik,” tegas Sefrit Nau.
Baca: Anggota DPRD TTS Ditetapkan Tersangka
Proses di BK demikian Sefrit, tidak mengganggu proses hukum yang tengah dijalani oleh ketiga anggota DPRD dengan mengumpulkan barang bukti dan alat bukti berdasarkan kewenangan BK, sebagaimana diatur dalam Tata Tertib dan Kode Etik DPRD.
Sefrit menambahkan, laporan dan pengaduan serta informasi yang diperoleh BK ketiga anggota DPRD TTS dilaporkan telah melakukan dugaan pemalsuan surat dan tandatangan dan kini sudah ditetapkan jadi tersangka atas nama Magdalena Mbau.
Thomas Lopo kasus dugaan pencemaran nama baik. Sementara Hendrikus Babys adalah kasus dugaan penganiayaan dan ancaman.
Sefrit menegaskan, BK akan memproses ketiga anggota DPRD TTS tersebut sampai tuntas sesuai dengan tata tertib dan kode etik yang berlaku.
Penulis: Paul Resi
Editor : Boni Jehadin