Kefamenanu,Vox NTT-Sebanyak 2.280 warga Kabupaten TTU saat ini terpaksa kehilangan hak memilih dalam pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur NTT pada 27 juni 2018 mendatang.
Hal tersebut lantaran ribuan warga yang tersebar di-16 kecamatan tersebut tidak memiliki dokumen kependudukan, baik itu nomor induk KTP (NIK) maupun nomor kartu keluarga (NKK).
Informasi yang berhasil dihimpun VoxNtt.com dalam rapat pleno terbuka DPS HP dan penetapan daftar DPT yang digelar oleh KPU Kabupaten TTU di aula gedung alicia, Kamis(19/04/2018), sebaran di-16 kecamatan tersebut diantaranya: Kecamatan Kota Kefamenanu 590 jiwa, Biboki Anleu 390, Biboki Feotleu 51, Biboki Moenleu 91, Biboki Selatan 5, Biboki Tanpah 155 serta Bikomi Utara 23 jiwa.
Selain itu sebaran warga yang kehilangan hak pilih dalam pilgub NTT nanti juga terdapat di Kecamatan Bikomi Tengah 122 jiwa, Bikomi Nilulat 20, Naibenu 56, Miomafo Tengah 19, Mutis 78, Noemuti Timur 18, Insana 135, Insana Barat 307 serta kecamatan Insana Utara 220 jiwa.
Juru Bicara KPU Kabupaten TTU, Fidelis Olin saat diwawancarai awak media usai pleno menjelaskan, keputusan pihaknya mencoret 2.280 jiwa dari DPT pada Pilgub NTT nanti merujuk pada PKPU Nomor 2 tahun 2017.
Dimana dalam PKPU tersebut, lanjut Fidel, mengharuskan agar warga masyarakat yang tidak memiliki salah satu dokumen, baik itu NIK maupun NKK harus dicoret dari DPT.
“Ini merupakan isyarat yang tertuang dalam PKPU Nomor 2 tahun 2017 jadi kami wajib menjalankannya,” tegas Fidel.
Lebih jauh Fidel menjelaskan, daftar 2.280 nama yang dicoret dari DPT tersebut nantinya akan diserahkan ke KPU Pusat untuk kemudian diserahkan ke Kemendagri.
Sehingga nasib dari 2.280 nama tersebut akan diputuskan setelah adanya rekomendasi dari KPU Pusat dan Mendagri.
“Tugas kami di kabupaten hanya menyerahkan hasil pleno ini, untuk menentukan nasib dari 2.280 nama tersebut akan ditentukan setelah adanya rekomendasi dari KPU Pusat dan Mendagri,” jelas Fidel.
Sementara itu, Ketua panwaslu TTU Martinus Kolo saat dimintai tanggapannya terkait nasib 2280 nama tersebut mengatakan, saat ini pihaknya belum berpikir untuk memberikan rekomendasi.
Kata Kolo, secepatnya Panwaslu TTU akan berkoordinasi dengan Banwaslu Provinsi NTT untuk mengambil langkah selanjutnya, agar ribuan masyarat tersebut tidak kehilangan hak konstitusinya dalam pilgub mendatang.
“2.280 ini angka yang lumayan besar, jadi secepatnya kita akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi agar mereka tidak kehilangan hak konstitusi dalam pilgub mendatang,” tegas Martinus.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba