Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Anggota DPRD TTS Diperiksa Sebagai Tersangka
Regional NTT

Anggota DPRD TTS Diperiksa Sebagai Tersangka

By Redaksi19 April 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tersangka saat menjalani pemeriksaan di Mapolres TTS (Foto: Paul)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT-Anggota DPRD TTS Magdalena Mbau pada Kamis (19/4/2018) menjalani pemeriksaaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan tandatangan.

Anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional ini diperiksa oleh Kanit Pidum AIPDA Dominikus Lawek di ruangan Reserse Polres TTS.

Lena, demikian ia disapa, mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 11:30 hingga 13:40 wita didamping oleh penasihat hukumnya Lesly Lay,SH.

Usai menjalani pemeriksaan, Lena enggan memberikan komentar. Dirinya memilih untuk terus berada di dalam ruang pemeriksa hingga awak media meninggalkan kantor Mapolres TTS.

Baca: Anggota DPRD TTS Ditetapkan Tersangka

Sementara Kasat Reskrim Polres TTS IPTU Jamari, SH.MH menjelaskan materi pemeriksaan lebih fokus pada surat yang diduga dipalsukan itu. Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik surat yang diduga dipalsukan oleh tersangka hasilnya Non Indentik dengan tandatangan pelapor yakni Hengky Leu.

“Hasil uji laboratorium forensik adalah non identik. Artinya tandatangannya tidak sama dengan pelapor yakni Pa Hengky,”jelas Kasat Jamari.

Surat yang diduga dipalsukan tersebut lanjut Kasat Jamari berkaitan dengan bergabungnya dua anggota DPRD TTS dari  PAN ke Partai NaSdem menjadi satu fraksi. Perpindahan ini diduga bertujuan untuk memenuhi jumlah kursi untuk mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati TTS.

“Surat dukungan yang diduga dipalsukan untuk mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati dan surat itu dalam pengawasan tersangka,”jelas Jamari.

Baca: Lena Mbau Mengaku Belum Tahu Dirinya Dilaporkan ke Polisi

Kasat Jamari belum memastikan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut karena penyidik sedang melakukan pendalaman.

Sedangkan tersangka Lena Mbau dikenakan pasal 263 ayat (1) KHUP dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.

Penulis: Paul Resi

Editor: Irvan K

TTS
Previous ArticleDinas Koperindag Matim Bakal Tertib Paksa Pedagang Liar di Pasar Borong
Next Article Dua Ribu Warga TTU Kehilangan Hak Pilih dalam Pilgub NTT

Related Posts

Pembeli Puas, Lapak Ikan Brigadir Oebesa Klaim Kantongi Izin Lengkap dan Kelola Limbah dengan Baik

23 Juni 2026

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026
Terkini

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.