Bajawa, Vox NTT- Maria Antonia Gelang (AGE), Kepala Seksi Sinkronisasi Data di Disdukcapil Kabupaten Ngada akhirnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, AGE dibekuk Tim Saber Pungli Polres Ngada pada Rabu, 18 April 2018, sekitar pukul 16.00 Wita.
Ia ditangkap terkait dugaan pungutan liar (pungli) dana tenaga honor Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) pada Disdukcapil Kabupaten Ngada.
Baca: Diduga Pungli, Polisi Bekuk Pegawai di Disdukcapil Ngada
“Dalam kasus itu kita sudah tetapkan tersangka. Yang kita tetapkan tersangka baru satu orang yakni Maria Antonia Gelang,” ujar Kapolres Ngada AKBP Firman Affandy melalui Kanit Tipikor Aipda Rusnadin saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Jumat (20/04/2018).
Aipda Rusnadin mengatakan, AGE ditetapkan sebagai tersangka akibat perbuatanya telah melakukan pungli.
Ia dikabarkan diperintah oleh Kepala Disdukcapil Ngada untuk memotong dan membagikan dana BOKB.
Semestinya lanjut Aipda Rusnadin, setiap tenaga honor PLKB harus menerima Rp 1.600.000. Namun, oleh karena kebijakan kepala dinas mereka hanya menerima Rp 1.250.000.
Menurut Aipda Rusnadin, uang tersebut dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan singkronisasi dan harmonisasi DAK yang bertempat di Ternate Maluku Utara.
Baca: Kasus Dugaan Pungli di Disdukcapil Ngada, Ini Perkembangannya
Uang tersebut juga rencananya akan dipergunakan untuk kegiatan Hari Keluarga Nasional yang dilaksanakan pada 27 April 2018 mendatang.
Selain itu, dana juga rencananya akan dialokasikan untuk hadiah atau reward kepada tenaga penyuluh yang berprestasi.
Terkait kasus dugaan pungli tersebut, Aipda Rusnadin mengaku penyelidikan terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan ikut tersangka-tersangka baru.
Sementara tersangka AGE sendiri hingga kini belum dilakukan penahanan karena dinilai koorperatif.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba