Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Kasus Pungli, Pegawai Disdukcapil Ngada Ditetapkan sebagai Tersangka
HEADLINE

Kasus Pungli, Pegawai Disdukcapil Ngada Ditetapkan sebagai Tersangka

By Redaksi20 April 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
AGE saat diperiksa penyidik Tipikor Polres Ngada
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT- Maria Antonia Gelang (AGE), Kepala Seksi Sinkronisasi Data di Disdukcapil Kabupaten Ngada akhirnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, AGE dibekuk Tim Saber Pungli Polres Ngada pada Rabu, 18 April 2018, sekitar pukul 16.00 Wita.

Ia ditangkap terkait dugaan pungutan liar (pungli) dana tenaga honor Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) pada Disdukcapil Kabupaten Ngada.

Baca: Diduga Pungli, Polisi Bekuk Pegawai di Disdukcapil Ngada

“Dalam kasus itu kita sudah tetapkan tersangka. Yang kita tetapkan tersangka baru satu orang yakni Maria Antonia Gelang,” ujar Kapolres Ngada AKBP Firman Affandy melalui Kanit Tipikor Aipda Rusnadin saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Jumat (20/04/2018).

Aipda Rusnadin mengatakan, AGE ditetapkan sebagai tersangka akibat perbuatanya telah melakukan pungli.

Ia dikabarkan diperintah oleh Kepala Disdukcapil Ngada untuk memotong dan membagikan dana BOKB.

Semestinya lanjut Aipda Rusnadin, setiap tenaga honor PLKB harus menerima Rp 1.600.000. Namun, oleh karena kebijakan kepala dinas mereka hanya menerima Rp 1.250.000.

Menurut Aipda Rusnadin, uang tersebut dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan singkronisasi dan harmonisasi DAK yang bertempat di Ternate Maluku Utara.

Baca: Kasus Dugaan Pungli di Disdukcapil Ngada, Ini Perkembangannya

Uang tersebut juga rencananya akan dipergunakan untuk kegiatan Hari Keluarga Nasional yang dilaksanakan pada 27 April 2018 mendatang.

Selain itu, dana juga rencananya akan dialokasikan untuk hadiah atau reward kepada tenaga penyuluh yang berprestasi.

Terkait kasus dugaan pungli tersebut, Aipda Rusnadin mengaku penyelidikan terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan ikut tersangka-tersangka baru.

Sementara tersangka AGE sendiri hingga kini belum dilakukan penahanan karena dinilai koorperatif.

 

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba

Ngada
Previous ArticleNagekeo Terancam Bencana Kekeringan
Next Article Enam Kecamatan di Nagekeo Alami Kekeringan

Related Posts

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.