Ruteng, Vox NTT- Direktur PT Manggarai Multi Investasi (MMI), Yustinus Mahu irit bicara saat ditanyai seputar alasan dirinya yang enggan melanjutkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) mantan Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Aldo Febrianto ke ranah pidana.
“Saya sudah beri keterangan ke Resrimum Polda (NTT) ase (adik), apa tidak sebaiknya tanya ke Polda,” ujar Yus Mahu singkat saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp-nya, Jumat malam (20/04/2018).
Yus Mahu enggan merespon pertanyaan lanjutan dari media ini seputar alasan dirinya tidak ingin melanjutkan kasus OTT tersebut ke ranah pidana.
Dikabarkan sebelumnya, di berbagai grup WhatsApp beredar surat dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) seputar penanganan kasus operasi tangkap tangan (OTT) mantan Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Aldo Febrianto oleh Propam Polda NTT pada 11 Desember 2017 lalu.
OTT kala itu melibatkan Direktur PT Manggarai Multi Investasi (MMI) Yustinus Mahu yang hingga kini diduga sebagai korban.
Surat tersebut merupakan klarifikasi atas pengaduan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Surat yang ditandatangani oleh Anggota Kompolnas Poengky Indarti itu tertuju kepada Petrus Salestinus sebagai Koordinator TPDI.
Baca: Soal Kasus OTT Aldo Febrianto, Yus Mahu Tak Mau Lanjut ke Pidana
Sebelumnya memang sejumlah advokat dari TPDI melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang Propam dan Polda NTT dalam pengusutan kasus OTT Iptu Aldo Febrianto ke Kompolnas pada 4 Januari 2018 lalu.
Dalam surat, Kompolnas menjelaskan hasil gelar perkara kasus OTT Iptu Aldo pada 19 Maret 2018 lalu.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan, jelas Kompolnas, korban Yustinus Mahu menyatakan sebenarnya ia tidak berniat memberikan uang sejumlah Rp 50 juta kepada Iptu Aldo.
Pada poin lain menurut Kompolnas, korban Yus Mahu menyatakan tidak berkeinginan perkara tersebut dilanjutkan ke pidana umum, sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU Tipikor.
Dalam surat klarifikasi tersebut Kompolnas menulis, korban Yus Mahu hanya menginginkan terlapor Iptu Aldo Febrianto diproses secara disiplin saja di internal Polri. Hal itu dimaksudkan agar kejadian sejenis tidak boleh terulangi lagi di kemudian hari.
Poin klarifikasi lain dari Kompolnas menyebutkan bahwa penyidik pembantu Dit Reskrimum Polda NTT telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli hukum pidana dari Undana Kupang, DR. Pius Bere, SH.,M.Hum.
Menurut Pius Bere, peristiwa pemerasan yang diduga dilakukan Iptu Aldo Febrianto kepada korban Yus Mahu tidak memenuhi unsur pidana. Hal itu, baik pidana umum sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP maupun pidana khusus sebagaimana dimaksudkan Pasal 12 huruf 2 UU Tipikor.
Pendapat ahli hukum disampaikan setelah mempelajari kronologis kejadian bahwa korban Yus Mahu tidak berada dalam situasi terdesak maupun terancam keselamatannya, ataupun juga tidak mempunyai niat untuk memberikan uang kepada terlapor Iptu Aldo Febrianto.
Korban Yus Mahu hanya mengikuti saran dari Kabid Propam Polda NTT untuk dapat dilakukan penangkapan. Sehingga, terlapor dapat dibina secara disiplin di internal Polri.
Baca: PMKRI: Penyelidikan Kasus OTT Aldo Febrianto Sarat Konspirasi
“Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka penyidik/ penyidik pembantu Dit Reskrimum Polda Nusa Tenggara Timur masih akan melaksanakan gelar perkara khusus dengan mengundang inspektorat pengawasan, Bid, Propam, dan Bidkum Polda Nusa Tenggara Timur guna menentukan apakah peristiwa dugaan pemerasan tersebut dapat ditingkatkan ke penyidikan atau tidak,” tulis Kompolnas dalam surat yang dibuat pada 16 April 2018 itu.
Penulis: Adrianus Aba