Ruteng, Vox NTT- Rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT di Kupang dikabarkan ditunda hingga tanggal 29 April 2018 mendatang.
KPU dan Banwaslu Provinsi NTT saat rapat pleno DPT pada Sabtu, 21 April 2018 di Kupang, akhirnya memutuskan untuk menunda hingga tanggal 29 April mendatang.
Penyebabnya karena data pemilih dari tiga kabupaten masih bermasalah, salah satunya dari Manggarai. Sementara dua kabupaten lainnya yakni; Timor Tengah Selatan dan Sumba Barat Daya.
Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, KPU dan Banwaslu Provinsi NTT menemukan permasalahan dari tiga kabupaten tersebut terletak pada model A C 3 KWK atau rekapitulasi daftar pemilih potensial non KTP elektronik. Setelah ditelusuri, rekapitulasi tersebut tidak masuk dalam base kependudukan.
Yanto Gampung, Penanggungjawab Data Pemilih KPU Manggarai mengatakan, sebenarnya data pemilih secara keseluruhan di kabupaten itu tidak bermasalah.
Hanya saja, lanjut dia, data pemilih di Kabupaten Manggarai belum ada data “sandingan” dari Disdukcapil.
“Harus tunggu data itu dulu (data sandingan dari Disdukcapil Manggarai),” ujar Yanto saat dihubungi melalui teleponnya, Minggu (22/04/2018).
Menurut Yanto, data pemilih dari KPU sudah dikirim ke Disdukcapil untuk melakukan pencocokan data base kependudukan dan yang belum dipastikan memiliki e-KTP.
Namun hingga kini data hasil pencocokan itu belum diperoleh KPU Manggarai dari Disdukcapil. Padahal data ini penting untuk memastikan keakuratan data pemilih.
Baca: Berikut Total DPT di Manggarai untuk Pilgub NTT
“(Penundaan pleno) sampai tanggal 28 (April). Kami upayakan, mudah-mudahan ada jawaban dari Capil,” terang Yanto.
Dia mengaku, hingga kini “data sandingan” dari Disdukcapil Manggarai hanya tiga kecamatan yang sudah diterima KPU dua hari lalu.
Ketiganya yakni, Kecamatan Langke Rembong, Lelak dan Ruteng. Sementara 9 kecamatan lain di Manggarai belum dikirim Disdukcapil ke KPU Manggarai.
Penulis: Adrianus Aba