Ruteng, Vox NTT- Koordinator JPIC Keuskupan Ruteng, Pastor Marten Jenarut ikut berkomentar terkait keputusan Direktur PT Manggarai Multi Investasi (MMI) Yus Mahu yang memaafkan Aldo Febrianto, Mantan Kasat Reskrim Polres Manggarai yang diduga memerasnya Desember 2017 lalu.
Menurut dia, pemberiaan maaf Yus Mahu tidak bisa menghilangkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim tersebut.
“Dalam konteks OTT sebuah tindak pidana, memaafkan tidak menghilangkan perbuatan pidananya. Sebagai sebuah perbuatan pidana, Aldo (Febrianto) adalah pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum,” katanya kepada VoxNtt.com, Senin (23/4/2018).
Karena itu, menurut dia, aneh saja kalau sebuah tindak pidana yang dilakukan seorang polisi hanya diselesaikan dalam pengadilan kode etik kepolisian.
“Penyalahgunaan wewenang itu bukan soal etika tapi persoalan hukum dlm konteks tindakan melawan hukum. Saya sampai saat ini sangat heran dan bingung kok kasus OTT Aldo ini belum tuntas? Memang pelaku ini siapa sehingga tidak tersentuh hukum?” katanya heran.
“Atau sejauhmana upaya penegakkan hukum di Manggarai atau di NTT pada umumnya? Ada apa dengan institusi Polda NTT? Kalau kasus pencurian, perjudian atau penganiayaan yang adalah hal-hal yang tidak terlalu berat cepat ditanggapi. Tapi kasus OTT Aldo kelihatannya tidak ada progres yang signifikan. Ada apa?” tambah Jenarut.
Kontributor: Ferdiano S. Parman
Editor: Adrianus Aba