Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Kasus Pungli, Kepala Disdukcapil Ngada Susul Pegawainya Jadi Tersangka
HEADLINE

Kasus Pungli, Kepala Disdukcapil Ngada Susul Pegawainya Jadi Tersangka

By Redaksi24 April 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
AGE saat diperiksa penyidik Tipikor Polres Ngada
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT- Kasus dugaan pungutan liar Kepala Seksi Sinkronisasi Data Disdukcapil Kabupaten Ngada Maria Antonia Gelang (AGE) hingga kini terus bergulir di Polres setempat.

Maria dibekuk Tim Saber Pungli Polres Ngada pada Rabu, 18 April sekitar pukul 16.00 Wita karena diduga telah melakukan pungli dana tenaga honor Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) pada Disdukcapil kabupaten itu.

Beberapa waktu lalu, Maria sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Ngada.

Selanjutnya, pada Senin, 23 April 2018, giliran Kepala Disdukcapil Ngada Fitalis Fole menyusul Maria menjadi tersangka.

Fitalis Fole ditetapkan sebagai tersangka karena diduga pelaku utama dalam kasus pungli tersebut.

“Hari ini Selasa Kepala Disdukcapil, kita periksa sebagai tersangka, karena semalam statusnya sudah tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Karena alat bukti lebih dari dua sehingga statusnya kami jadikan tersangka,” ujar Kapolres Ngada AKBP Firman Affandy melalui Kanit Tipikor Aipda Rusnadin saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Selasa (24/04/2018).

Selain dari saksi, kata Aipda Rusnadin, alat bukti lainnya diperoleh dari keterangan tersangka Maria yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Dia mengatakan Fitalis Fole ditetapkan sebagai tersangka akibat perbuatanya telah melakukan pungli.

Fitalis diduga memerintahkan tersangka Maria sebagai Kepala Seksi Sinkronisasi Data di Disdukcapil Kabupaten Ngada untuk memotong dan membagikan dana BOKB.

Semestinya lanjut Aipda Rusnadin, setiap tenaga honor PLKB harus menerima Rp 1.600.000. Namun, oleh karena kebijakan kepala dinas mereka hanya menerima Rp 1.250.000.

Menurut Aipda Rusnadin, uang tersebut digunakan untuk melaksanakan kegiatan singkronisasi dan harmonisasi DAK yang bertempat di Ternate Maluku Utara.

Uang tersebut juga rencananya akan digunakan untuk kegiatan Hari Keluarga Nasional yang dilaksanakan pada 27 April 2018 mendatang.

Selain itu, dana juga rencananya akan dialokasikan untuk hadiah atau reward kepada tenaga penyuluh yang berprestas

Hingga kini, Fitalis Fole dan Maria belum dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif.

 

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba

Ngada
Previous ArticleDi TTU, Hanya 3 SMP yang Jalankan UNBK
Next Article Pekikan Salam Empat Jari “Guruh” di Kisol

Related Posts

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.