Bajawa, Vox NTT- Kasus dugaan pungutan liar Kepala Seksi Sinkronisasi Data Disdukcapil Kabupaten Ngada Maria Antonia Gelang (AGE) hingga kini terus bergulir di Polres setempat.
Maria dibekuk Tim Saber Pungli Polres Ngada pada Rabu, 18 April sekitar pukul 16.00 Wita karena diduga telah melakukan pungli dana tenaga honor Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) pada Disdukcapil kabupaten itu.
Beberapa waktu lalu, Maria sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Ngada.
Selanjutnya, pada Senin, 23 April 2018, giliran Kepala Disdukcapil Ngada Fitalis Fole menyusul Maria menjadi tersangka.
Fitalis Fole ditetapkan sebagai tersangka karena diduga pelaku utama dalam kasus pungli tersebut.
“Hari ini Selasa Kepala Disdukcapil, kita periksa sebagai tersangka, karena semalam statusnya sudah tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Karena alat bukti lebih dari dua sehingga statusnya kami jadikan tersangka,” ujar Kapolres Ngada AKBP Firman Affandy melalui Kanit Tipikor Aipda Rusnadin saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Selasa (24/04/2018).
Selain dari saksi, kata Aipda Rusnadin, alat bukti lainnya diperoleh dari keterangan tersangka Maria yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Dia mengatakan Fitalis Fole ditetapkan sebagai tersangka akibat perbuatanya telah melakukan pungli.
Fitalis diduga memerintahkan tersangka Maria sebagai Kepala Seksi Sinkronisasi Data di Disdukcapil Kabupaten Ngada untuk memotong dan membagikan dana BOKB.
Semestinya lanjut Aipda Rusnadin, setiap tenaga honor PLKB harus menerima Rp 1.600.000. Namun, oleh karena kebijakan kepala dinas mereka hanya menerima Rp 1.250.000.
Menurut Aipda Rusnadin, uang tersebut digunakan untuk melaksanakan kegiatan singkronisasi dan harmonisasi DAK yang bertempat di Ternate Maluku Utara.
Uang tersebut juga rencananya akan digunakan untuk kegiatan Hari Keluarga Nasional yang dilaksanakan pada 27 April 2018 mendatang.
Selain itu, dana juga rencananya akan dialokasikan untuk hadiah atau reward kepada tenaga penyuluh yang berprestas
Hingga kini, Fitalis Fole dan Maria belum dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba