Ende, Vox NTT-Polisi tengah menyelidiki kasus perekrutan TKI ilegal, Siti Alwiah (24) asal Kelurahan Kotaratu, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende NTT yang ingin bekerja di Dubai. Alwiah dipulangkan ke Ende pada Jumat, 6 April 2018 setelah digerebek petugas di salah satu tempat penampungan di Jalan Padati Jaya, Jakarta Timur pada 3 April 2018.
Polisi saat ini sedang mengincar Fatimah warga Kelurahan Rukun Lima, Kecamatan Ende Tengah yang diduga sebagai perekrut. Polisi telah melayangkan surat panggilan pertama untuk diambil keterangan.
Kasubag Humas Polres Ende, AKP Sahab Adam mengatakan, Fatimah belum diambil keterangan lantaran sedang berada di Surabaya, Jawa Timur.
Polisi terus berupaya untuk mencari tahu di keluarga soal keberadaan yang diduga pelaku perekrutan ilegal tersebut.
“Diinterogasi ternyata keabsahannya tidak jelas, dokumen tidak ada akhirnya dipulangkan,”ucap Sahab, Rabu (25/4/2018) di Mapolres Ende.
Ia menegaskan, jika yang bersangkutan terus tidak mengindahkan panggilan polisi maka akan mencari cara lain dengan bekerja sama dengan Polri di Surabaya untuk melakukan pengecekan.
Baca: Riwayat Dua TKI Asal Ende, dari Musibah Kebakaran hingga Digerebek
“Apakah perekrutan ini murni menghantar korban sebagai tenaga kerja atau perdagangan manusia, kita masih lidik ini. Kan, sekarang ngambang ini, kita belum tahu pasti,”ungkap Sahab.
Koordinator Koalisi Insan Migran dan Perantauan NTT, Irminus Deni, mendukung langkah aparat penegak hukum mengusut kasus perdagangan manusia di Kabupaten Ende.
Menurut Deni, jika pelaku perekrutan tidak dijerat secara hukum maka proses perekrutan TKI secara ilegal akan terus menjamur.
“Saya kira perlu untuk dilakukan advokasi kasus perdagangan manusia. Dan saya kira saatnya polisi bisa saja mengambil tindakan dalam hal tindak pidana perdagangan orang,”katanya, Kamis malam (26/4/2018) di Ende.
“Kami tentu meminta pihak-pihak terkait untuk mengusut tuntas tentang kasus perdagangan manusia itu, karena ini adalah bahaya kemanusian,”kata Deni lagi.
Ia menegaskan bahwa untuk mengurangi langkah perekrutan TKI secara ilegal dengan melakukan tindakan hukum merupakan strategi yang paling ampuh. Sebab, langkah ini menurutnya, mesti dipertegas.
“Kami memang mempunyai tugas terbatas. Kami hanya memberi informasi soal perdagangan manusia. Selanjutnya, yah, tugas penegak hukum,”kata Deni.
Berdasarkan cerita Alwiah di Kantor Dinas Nakertans Ende beberapa waktu lalu bahwa, ia direkrut Fatimah untuk bekerja di Dubai. Setelah tiba di Pasar Minggu Jakarta, ia dijemput oleh Idris yang juga berasal dari Ende.
Semua pembiayaan transportasi, kata Alwiah, ditanggung oleh Fatimah. Ia kemudian diantar ke salah satu tempat penampungan di Jalan Padati Jaya, Jakarta Timur bersama 16 rekannya yang berasal dari Jawa.
Alwiah dan belasan TKI lainnya kemudian digerebek petugas karena tidak memiliki dokumen resmi. Ia kemudian dipulangkan oleh BNP2TKI dan diserahkan ke BP3TKI Kupang.
Kemudian dikembalikan ke Ende melalui Dinas Nakertras Kabupaten Ende.
Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba