Bajawa, Vox NTT- Kepolisian Resort Ngada berjanji akan menindak tegas penyebar berita bohong atau hoax di media sosial. Itu terutama jika terjadi di wilayah hukum Polres Ngada yakni di Kabupaten Ngada sendiri dan Nagekeo.
“Kami berkomitmen akan melakukan penegakan hukum bagi peyebar hoax,” tegas Kapolres Ngada AKBP Firman Affandy melalui Kasat Binmas Iptu Oktafianus P. Abor kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (26/04/2018).
Dia mengatakan selain melakukan penegakan hukum, pihaknya juga selama ini turun ke lurah dan desa-desa untuk melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat melalui media massa guna menanggulangi berita hoax yang tersebar di medsos.
Menurutnya, sosialisasi dan edukasi ini juga bertujuan berkampanye damai dalam Pilkada dan Pilgub, serta memerangi berita bohong yang sudah terlanjur tersebar di masyarakat melalui media sosial.
Selain itu, kata Oktafianus, Polres Ngada juga melakukan pembentukan komunitas-komunitas anti hoax di Kabupaten Ngada dan Nagekeo.
“Karena tidak kita pungkiri pengguna teknologi ini adalah masyarakat. Maka masyarakat pulalah yang memerangi hoax dengan memperjelas dan memberikan informasi terkait hoax untuk menyampaikan ke komunitas-komunitasnya,” ujarnya.
“Puji Tuhan untuk di wilayah hukum Polres Ngada sementara belum ada pelaku atau akun yang menyebarkan berita hoax. Namun kami tetap memantau,” tambah Oktafianus.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba