Kefamenanu,Vox NTT-Kisah hidup yang dialami oleh Maria Imakulata Olla (37) yang sudah menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia sejak tahun 2007 lalu hingga 2018 hendaknya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi warga lainnya yang ingin bekerja di luar negeri.
Selama 11 tahun bekerja di negeri jiran tepatnya di Kuala Lumpur, wanita asal Desa Suanae, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten TTU itu mengalami sejumlah perlakuan yang sangat tidak manusiawi oleh majikannya.
Untuk makan sehari-hari, Maria hanya diberikan makanan sisa yang sudah dimakan tuannya.
Selain itu, dalam sehari Maria dipaksa untuk bekerja keras tanpa istirahat sejak pukul 05.00 hingga pukul 24.00. Bahkan, untuk tidur pun ia ditempatkan di dalam sebuah gudang tanpa alas apapun.
Maria yang diwawancarai VoxNtt.com di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten TTU, Jumat (27/04/2018), mengaku awalnya ia direkrut oleh agen pengirim tenaga kerja ke luar negeri yang berkantor di Kupang pada tahun 2007 lalu.
Setelah dibawa dari kampung halamannya oleh agen TKI, Maria mengaku hanya dua hari di Kupang. Selajutnya dia diberangkatkan menuju Semarang, Jawa Tengah.
Saat di Semarang, majikannya yang di Malaysia terus mendesak agar Maria segera dikirim. Atas desakan itu, Maria pun langsung dibawa ke Malaysia dengan menggunakan kapal Feri.
“Saya hanya satu hari di Semarang dan karena majikan sudah paksa untuk bawa, makanya agent langsung bawa saya ke Malaysia dengan kapal Feri,” jelas Maria saat hendak diantar ke kampung halamannya oleh dua orang perwakilan BP3TKI.
Dengan berlinang air mata, Maria mengisahkan bahwa setibanya di Malaysia dirinya langsung dijemput oleh majikan. Ia kemudian dibawa ke rumah berlantai 3, milik majikannya.
Malam pertama di rumah itu, pil pahit langsung dialami Maria. Betapa tidak, ia langsung disuruh tidur dalam gudang dan diperintahkan untuk harus bangun tepat pukul 04.00 pagi.
Sejak bangun pagi hingga pukul 24.00, kisah Maria, dirinya diperintahkan untuk bekerja mulai dari membersihkan kaca rumah, memasak, hingga memotong batang pohon yang besar untuk dijual di pinggir jalan.
Mirisnya lagi, apabila batang pohon tersebut tidak laku terjual, sang majikan tak segan-segan melakukan tindakan kekerasan terhadap dirinya.
“Saya disuruh kerja keras dari pagi jam 5 sampai sampai jam 12 malam, untuk makan saya hanya dikasih makanan sisa bekas majikan dan kadang juga majikan beli ikan yang sudah mau busuk yang harganya 1 ringgit baru kasih saya makan,” jelas Maria sambil menangis tersedu-sedu.
“Setiap kali saya mengeluh karena kerja terlalu berat, majikan jawab bilang kamu datang sini untuk cari makan jadi harus kerja keras,” ucapnya meniru pernyataan sang majikan.
Maria mengatakan, sesuai dengan kontrak kerja dirinya hanya bekerja di majikannya tersebut selama 5 tahun. Namun secara secara diam-diam majikannya memperpanjang pasport dan kontrak kerjanya tanpa memberikan upah sepeser pun.
Lantaran sudah tidak tahan mendapat perlakuan yang tidak manusiawi, jelas Maria, pada tahun 2017 lalu dirinya meminta bantuan kepada sesama tenaga kerja asal Indonesia yang bekerja dekat tempatnya . Dia kemudian menyampaikan persoalannya kepada Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia di Malaysia.
Pihak kedubes yang mendengar informasi tersebut langsung menyampaikan kepada pihak kepolisian Malaysia. Alhasil Polisi melakukan penggerebekan dan dia kemudian bisa dibebaskan.
“Kami sidang di mahkamah (pengadilan) selama 3 kali baru ada putusan. Putusanya itu majikan harus bayar saya punya gaji semua, tapi itu nanti diurus Kedubes. Jadi mereka yang tahu gaji saya berapa,” tutur Maria.
Sementara itu, Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten TTUBernardinus Totnay saat diwawancarai VoxNtt.com mengtakan, sesuai dengan informasi yang diperolehnya dari pihak BP3TKI Kupang, untuk kasus yang menimpa Maria sudah diselesaikan dan majikan diwajibkan untuk membayar upahnya.
Adapun untuk upah Maria, Jelas Totnay, saat ini sudah selesai diproses. Namun masih menunggu nomor rekening Maria diaktifkan, baru bisa ditransfer.
Totnay sendiri pada kesempatan tersebut juga mengucapkan terima kasih kepada pihak BP3TKI Kupang dan semua pihak yang telah membantu proses pemulangan Maria.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba