Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Eksekusi Tanah di Soe Ricuh
NTT NEWS

Eksekusi Tanah di Soe Ricuh

By Redaksi29 April 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Suasana ketika eksekusi tanah di Soe (Foto: Paul Resi/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT- Eksekusi tanah di RT 13, RW 05, Kelurahan Karang Siri, Kecematan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada 27 April 2018 berujung ricuh.

Aduh mulut dan nyaris aduh jotos tidak terhindarkan ketika petugas dari Badan Pertanahan dan Panitera Pengadilan Negeri Soe melakukan pengukuran dan mematok pilar pada tanah seluas 7×9 meter persegi itu. Satu bidang lagi berukuran 186 meter persegi.

Dikabarkan, eksekusi tanah itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan dalam perkara di tingkat banding antara Yusuf Ansar melawan Yuliana Riwu Lakapu.

Kericuan terjadi bermula ketika pihak Pertanahan dan Panitera Pengadilan Negeri Soe membacakan surat perintah eksekusi dalam perkara perdata yang dimenangkan oleh Yusuf Ansar itu.

Menurut Alviana Riwu anak perempuan almarhum Yakob Riwu, tanah yang disengketakan dan kemudian dimenangkan pada tingkat banding oleh Yusuf Ansar tidak memiliki bukti yang kuat.

Kata Alviana, surat penyerahan hak atas tanah tersebut tidak pernah ditandatangani oleh orangtuanya sebagai pihak tergugat.

Menurut dia, putusan Pengadilan di tingkat banding penuh dengan rekayasa. Alasannya, sertifikat kepemilikan dan surat pajak tanah masih dipegang Alviana.

“Kami tidak terima dengan eksekusi hari ini. Kami akan tetap bertahan karena tanah ini adalah warisan orangtua kami yang bukti sertifikatnya masih kami pegang. Kami tidak pernah membuat surat penyerahan hak atas tanah kepada siapapun termasuk Yusuf Ansar. Kenapa dia mengaku bahwa tanah ini dia sudah beli dan sudah bersertifikat? Sertifikat dia dapat dari mana?” tanya Alviana.

Dia bertekat akan melaporkan para pihak yang telah menerbitkan sertifikat dan surat penyerahan hak, serta surat akta jual beli tanah itu.

Sebab, menurut Alviana tidak ada satu pihak keluarga dan aparat pemerintah setempat yang dilibatkan dalam proses jual beli tanah tersebut.

Sementara Panitera Pengadilan Negeri Soe, Desberseki Tanaem kepada VoxNtt.com di sela-sela eksekusi mengatakan, semua proses dari persidangan di Pengadilan hingga banding sudah dimenangkan oleh Yusuf Ansar.

Kata Tanaem, Pengadilan memenangkan Yusuf Ansar berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki seperti, sertifikat dan akta jual beli tanah. Bukti-bukti itu terungkap dalam persidangan.

Pihak Yuliana, sambung Penitera Tanaem, tidak menggunakan hak hukum berikutnya yakni Kasasi.

Sehingga berdasarkan permintaan Yusuf Ansar, maka pihak Pengadilan melakukan eksekusi dengan memasang pilar batas pada tanah tersebut.

Dia menambahkan, sebelum melakukan eksekusi, Pengadilan sudah memanggil Yuliana Cs untuk diberikan penjelasan dan sekaligus teguran.

Namun teguran sebanyak tiga kali tidak pernah diindahkan pihak Yuliana Cs.

Sebab itu, berdasarkan permintaan Yusuf Ansar, Pengadilan kemudian melakukan eksekusi berupa penanaman pilar.

 

Penulis: Paul Resi
Editor: Adrianus Aba

TTS
Previous ArticlePotensi Rekrut TKI Ilegal Terjadi Pada Masa Transisi Tahun Ajaran Baru
Next Article Ribuan Kendaraan Roda Empat di TTS Belum Lakukan Uji KIR

Related Posts

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.