Ruteng, Vox NTT- Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus mengungkapkan rasa kecewanya terhadap Polda NTT atas hasil gelar perkara kasus tangkap tangan Mantan Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Aldo Febrianto.
“TPDI menyatakan sangat kecewa dengan hasil gelar perkara yang proses penyelidikannya sudah berlangsung 5 bulan, akan tetapi hasil yang didapat justru mengarah kepada penyelesaian yang bersifat kompromistis dimana Iptu Aldo Febrianto yang terkena OTT, diduga diarahkan kepada penghentian penyelidikan dan hanya akan dikenakan sanksi melalui instrumen penegakan disiplin di internal Polri,” kata Petrus melalui pesan WhatsApp, Minggu (29/4/2018).
“Ini bukti bahwa model penyelesaian yang berlarut-larut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, telah melahirkan kompromi negatif atas sebuah peristiwa pidana hasil tertangkap tangan dengan bukti-bukti materil yang lengkap tetapi hasilnya bertujuan untuk melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya,” tambahnya.
Menurut Salestinus, hasil gelar perkara tersebut bertolak belakang dengan peristiwa materil yang didapatkan pada saat terjadi tangkap tangan pada 11 Desember 2017 lalu.
Saat itu, lanjut dia, Propam Polda NTT membekuk Iptu Aldo Febrianto, di ruang kerjanya saat sedang menerima uang 50 juta dari Direktur PT Manggarai Multi Investasi (MMI), Yustinus Mahu. Diduga, uang tersebut terkait pemerasan.
“Sebuah perkara yang sudah terang benderang peristiwa pidananya, pembuktiannya sederhana karena diakui oleh yang memberikan uang disertai dengan bukti-bukti sms permintaan uang Rp. 50 juta tetapi hasil penyelidikan sudah berjalan selama 5 bulan dipelintir dan diarahkan hanya untuk sebuah pelanggaran disiplin,” katanya heran.
Kontribitor: Ferdiano S. Parman
Editor: Adrianus Aba