Ruteng, Vox NTT- Unit Lakalantas Polres Manggarai akhirnya memfasilitasi proses diversi kasus tabrakan di depan SMP Negeri 1 Langke Rembong pada 5 April lalu, sekitar pukul 12.30 Wita.
Kasus Lakalantas tersebut melibatkan anak di bawah umur, masing-masing, Eka Budi Prasetiyo (15) dan Wilianus Jebarus (15).
Saat itu Eka Budi Prasetiyo yang mengendarai sepeda motor Supra-X menabrak mobil bemo bernomor polisi EB 7200 N yang dikemudi oleh Wilianus Jebarus.
Bemo tersebut sementara berhenti memuat penumpang di depan SMP Negeri 1 Langke Rembong, tiba-tiba Eka menabraknya dari arah belakang.
Eka adalah warga RT 002, RW 001, Kelurahan Mbau Muku, Kecamatan Langke Rembong. Sedangkan bemo yang dikemudi Wili milik Stefanus Jenguru, warga Kampung Pinggang, Desa Wae Ri’i, Kecamatan Wae Ri’i.
Usai kecelakaan, Eka sempat dibawa ke RSUD dr Ben Mboi Ruteng karena terjadi luka ringan. Setelah beberapa saat diperiksa, dia kemudian langsung dibawa pulang kembali ke rumahnya.
Setelah hampir sebulan kasus ini berlalu, akhirnya Unit Lakalantas Polres Manggarai memfasilitasi proses diversi, Senin (30/04/2018).
Baca: Diduga Minta Uang ke Warga, Ini Klarifikasi Satlantas Polres Manggarai
Merujuk pada Pasal 1 angka 7 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, pengertian diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Lalu, Pasal 5 ayat (3) menegaskan “dalam Sistem Peradilan Pidana Anak wajib diupayakan diversi”.
Kanit Lakalantas Polres Manggarai, Raji mengaku, pihaknya mengundang beberapa pihak dalam proses diversi tersebut.
Mereka sebut Kanit Raji, masing-masing, panasihat hukum, petugas dari badan permasyarakatan (Bapas) Ruteng, petugas dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Manggarai, ibu wali kelas dan guru bimbingan konseling, para pihak yang terlibat kecelakaan, orangtua sopir asli, orangtua sopir tembak, orangtua anak yang tabrak, dan pemilik kendaraan.
“Karena ada surat kesepakatan (damai) yang baru diantar tadi pagi, maka kami lakukan diversi hari ini (Senin, 30 April 2018),” jelas Kanit Raji saat dihubungi VoxNtt.com.
Dia menjelaskan, setelah selesai proses diversi yang berlangsung di ruang Unit Lakalantas Polres Manggarai itu disusul dengan pembuatan berita acara pelaksanaan diversi.
Beberapa pihak, kata Kanit Raji, sudah menandatangani berita acara diversi untuk kemudian dikirim ke Pengadilan Negeri Ruteng.
Setelah Ketua Pengadilan Negeri Ruteng mengeluarkan surat penetapan, maka masalah Lakalantas tersebut dianggap selesai.
Terpisah, Stefanus Jenguru, pemilik bemo yang terlibat kecelakaan itu membenarkan proses diversi telah dilakukan.
“Sudah tadi pak, tadi sudah tanda tangan semua dan bemo saya juga sudah keluar tadi,” terang Stefanus, singkat
Penulis: Adrianus Aba