Mbay, Vox NTT- Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Ngada telah menetapkan Kepala Desa Ua Kecamatan Mauponggo Kabupaten Nagekeo, Kristianus Mola sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa.
Kades Kristianus Mola ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah stafnya setelah pihak Tipikor Polres Ngada melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.
“Kasus Dana Desa Ua, kita sudah tetapkan tersangka yakini Kades Ua Kristianus Mola dan Cs,” ujar Kapolres Ngada AKBP Firman Affandy melalui Kanit Tipikor Aipda Rusnadin di ruang kerjanya, belum lama ini.
Menurutnya berkas perkara tersebut hampir rampung. Sehingga dalam waktu dekat akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Ngada.
Untuk diketahui, dugaan korupsi Dana Desa Ua sebanyak Rp 600 juta. Uang tersebut diduga ditilep oleh Bendahara Desa Ua, Hironimus Sopi.
Kasus ini terungkap berawal dari temuan Inspektorat Nagekeo saat mengaudit Dana Desa Ua tahun anggaran 2015-2016.
Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, dana tersebut dipakai oleh bendahara desa untuk kepentingan usahanya. Usaha tersebut diantaranya pembuatan kandang babi dan membeli kendaraan.
Untuk menutupi perbuatannya itu, Hironimus membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Apesnya, dugaan korupsi tersebut terlacak oleh petugas audit Inspektorat Nagekeo hingga berujung ke polisi.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba