Mbay, Vox NTT- Proses sertifikasi tanah pada lokasi pengembangan garam di Desa Waekokak dan Kelurahan Mbay II, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo terpaksa dihentikan sementara.
Alasannya, petugas yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten Nagekeo untuk mendampingi proses pengukuran tanah tidak mampu menunjukan batas-batas tanah milik Negara.
Dikabarkan tanah di lokasi pengembangan garam yang merupakan milik Pemkab Nagekeo seluas 546 hektare lebih. Namun hingga kini yang bisa diukur untuk mendapatkan sertifikat hanya seluas 29,51 hektare.
“Tanah pengembangan garam di Desa Waekokak dan Kelurahan Mbay II yang sudah proses sertifikasi hanya 29,51 hektare yang kita ukur. Sementara sisanya kita hentikan,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo, Dominikus B. Insantuan ketika ditemui wartawan, belum lama ini.
Dominikus menambahkan, sebelumnya seluas 777 hektare tanah milik pemerintah di wilayah itu diberikan hak guna usaha (HGU) kepada PT Nusa Anoah.
Dari total tersebut, seluas 546 hektare lebih tetap dikuasai Negara dan pengelolanya diserahkan ke Pemkab Nagekeo. Sedangkan, seluas 231 hektare lebih diberikan kepada masyarakat melalui performa agraria.
Dominikus mengatakan, tanah seluas 525 hektare lebih sudah ada permohonan dari Pemkab Nagekeo untuk melakukan proses sertifikasi.
Berdasarkan permohonan Pemkab Nagekeo tersebut, lanjut dia, Kantor Pertanahan Provinsi NTT kemudian melakukan pengukuran di lokasi.
Namun sayangnya hanya 29,51 hektare yang bisa diukur. Alasannya, Pemkab Nagekeo tidak menanamkan tanda batas pada bidang tanah yang dikuasai Negara.
Dikatakan untuk 231 hektare lebih yang masuk dalam program performa agraria, BPN sudah siap melakukan sertifikasi.
Namun Pemkab Nagekeo, kata Dominikus, belum menyiapkan data penggarap yang menerima tanah tersebut.
Pihak Dominikus sudah meminta klarifikasi daftar nama penggarap ke Pemkab Nagekeo, namun sampai saat ini belum direspon.
“Dari 231 hektare lebih yang disiapkan 440 lembar sertifikat dengan luas 0,5 hektare per- sertifikat,” katanya.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba