Mbay, Vox NTT-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nagekeo segera menggelar debat publik pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati.
Ketua KPU Kabupaten Nagekeo Wigbertus Ceme mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi debat terbuka tersebut bakal dilaksanakan pada Minggu, 20 Mei 2018 mendatang.
“Kegiatan itu berlangsung di Aula Sekda Nagekeo, dengan tema pembangunan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik,” kata Ceme saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (17/05/2018).
Dia mengatakan, debat publik paslon Pilkada Nagekeo tahun 2018 akan dimoderasi oleh penyiar TV one Cici Anisa.
Lebih lanjut jelas Ceme, debat paslon bupati dan wakil bupati tahun 2018 merupakan salah satu upaya untuk menyebarluaskan profil, visi dan misi, serta program kerja kepada masyarakat.
“Dengan adanya debat publik posisi kebijakan pasangan calon akan dapat dielaborasi lebih dalam dan luas setiap tema yang didiskusikan,” ujarnya.
Debat publik merupakan wujud pendidikan politik kepada masyarakat yang tentu saja dilaksanakan secara bertanggung jawab dengan tujuan meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada Nagekeo tahun 2018.
“Diharapkan terlaksananya debat publik antar pasangan calon bupati dan wakil bupati Nagekeo ini dapat memberikan informasi yang komperhensif sebagai bahan pertimbangan masyarakat Kabupaten Nagekeo dalam menentukan pilihannya,” harap Ceme.
Dia menambahkan, debat publik ini diselenggarakan oleh KPU Nagekeo dan disiarkan langsung oleh Radio Pemda Nagekeo dan live streaming KPU Nagekeo.com.
Kata Ceme, debat publik paslon Pilkada Nagekeo dibagi dalam dua tahap.
Tahap pertama dilaksanakan pada 20 Mei 2018 dengan tema ‘pembangunan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik.
Sementara tahap kedua dilaksanakan pada 9 Juni 2018 dengan tema reformasi birokrasi dan penegakan hukum.
Aturan Debat Publik
Ceme menjelaskan, aturan debat untuk paslon bupati dan wakil bupati Nagekeo.
Paslon, kata dia, tidak boleh berbicara dan menyampaikan pendapat melebihi waktu yang telah ditentukan.
Lalu, calon bupati dan wakil bupati dapat berbagi perhitungan waktu dari kata pertama saat diberikan kesempatan oleh moderator.
Jawaban pun sesuai dengan tema dan tidak melebar, tidak terprovokasi, dan tidak menyerang suku, agama, ras, dan golongan (Sara).
Aturan berikutnya yakni untuk para pendukung.
Para pendukung dilarang mengganggu atau menimbulkan kegaduan. Dilarang memprovokasi pendukung lain. Dilarang tepuk tangan di awal sesi atau di akhir sesi, kecuali memang diminta oleh penyelenggara. Dilarang mendengungkan yel-yel dan harus tenang.
Ceme menambahkan, surat undangan harus dibawa serta saat mengikuti debat publik. Jika tidak membawa undangan, maka dilarang masuk.
Untuk diketahui, undangan yang ada dalam gedung nantinya hanya 40 orang dan di luar gedung sebanyak 50 orang.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba