Atambua Vox NTT- Dalam rangka untuk memastikan kegiatan pembangunan gedung D RSUD Mgr. Gabriel Manek yang sementara dikerjakan, manajemen RSUD Atamnua meminta pendampingan dari TP4D (Tim Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah)
Kabupaten Belu.
Ini dilakukan agar kegiatan pembangunan itu tidak menyalahi aturan dan pihak RSUD serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bisa berkonsultasi apabila ada hal yang belum diketahui persis berkaitan dengan kegiatan pembangunan gedung yang nilainya mencapai 51 miliar.
Hal ini disampaikan Direktur RSUD Atambua, Dr. Ansila Miti kepada awak media di sela-sela kegiatan sosialisasi Kegiatan Pembangunan dan Penggunaan Anggaran 2018 Bersama TP4D di aula RSUD Atambua, Kamis (17/05/2018).
Dr. Ansila mengatakan, pelibatan TP4D kabupaten Belu yang diketuai Kepala Kejari Belu, Rivo Medellu merupakan tindak lanjut pihak RSUD atas Memorandum of Understanding (MoU) yang telah dibuat bersama pemerintah kabupaten.
“Begitu banyak uang yang kami kelola. Kalau hanya uang dari APBD dan BLUD, pembeliannya hanya untuk hal-hal kecil. Tapi ini kan ada pembangunan gedung yang anggarannua 51 milliard jadi kami butuh pendampingan,” jelas Ansila kepada VoxNtt.com
Sekretaris Daerah Belu, Petrus Bere selaku Ketua Dewan Pengawas mengatakan, pelibatan TP4D dalam rangka peningkatan pelayanan publik di RSUD Mgr. Gabriel Manek Atambua.
Karena itu dirinya meminta agar pengelolaan pembangunan di RSUD Mgr. Gabriel Manek harus menjadi lebih baik dan lebih transparan.
Untuk menjadi lebih baik, Sekda Belu meminta semua pihak di rumah sakit agar merubah pola pikir dalam hal pelayanan.
“Merubah mind-set. Dulu orientasi proyek maka srkarang harus berorientasi pada peningkatan visi-misi. Jagan menggunakan kesempatan untuk hal-hal yang kita inginkan secara pribadi,” tegas Petrus.
Terpisah, Kepala Kejari Belu, Rivo Medellu selaku ketua TP4D Kabupaten Belu mengatakan, sesuai dengan mekanisme, TP4D akan melakukan pendampingan apabila TP4D mendapat permohonan dari dinas terkait yang melakukan pembangunan dengan melakukan pemetaan, hambatan terkait aturan maka TP4D akan hadir untuk mendampingi.
Dalam melakukan pendampingan dan apaiba ada hambatan teknis maka TP4D akan meminta konraktor pelaksana melibatkan orang teknis untuk melakukan analisa.
Dijelaskannya, TP4D fokus pada aturan sedangkan hal-hal yang berkaitan dengan urusan teknis penyelesaiannya melibatkan orang teknik. Karena itu, Rivo meminta agar dalam melakukan kegiatan pembangunan, hendaknya memperhatikan aturan-aturan yang berlaku.
“Kalau kita perhatikan aturan-aturan yang ada, saya yakin tidak akan ada masalah. Selama ini sering ada masalah karena mengabaikan aturan,” pungkas Rivo.
Selain aturan, Rivo juga meminta agar pekerjaan yang dilakukan dilaksanakan sesuai jadwal progres dan PPK diminta untuk mengamati setiap tahapan pekerjaan.
“Apabila progres tidak tercapai maka PPK harus segera meminta kontraktor untuk segera menyelesaikannya agar tidak terlambat. Sebab kalau sudah terlambat, dan sampai pada akhir tahun maka bisa berpoteni jadi masalah,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam kegiatan sosialisasi penggunaan anggaran ini, pihak RSUD juga menandatangi MoU bersama Dinas Capilduk Belu agar setiap anak yang lahir di RSUD Atambua harus sudah mendapatkan Akta Kelahiran.
Selain itu, ada juga perjanjian kerja sama dengan Perpustakaan Daerah Belu untuk memberikan bantuan buku agar pada rumah tunggu anak yang telah dibangun tersedia buku-buku bacaan bagi anak-anak, karena sebagaimana sesuai aturan yang dibuat RSUD, anak-anak umur di bawah 12 tidak diperbolehkan masuk ke dalam rumah sakit.
Kebijakan ini dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan, dimana RSUD sebagai lembaha pelayanan publik penting untuk menyediakan pelayana publik yang komprehensif.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Boni J