Kefamenanu,Vox NTT-Pasca kematian almarhumah Bergita Nino(44) warga desa Fatusene, kecamatan Miomafo Timur yang diduga akibat malpraktik, pihak RSUD TTU mendapatkan hadiah sebuah peti mati dari masyarakat dan keluarga korban.
Hadiah peti jenazah bertuliskan RIP RSUD Kefamenanu tersebut diberikan oleh keluarga almarhumah Bergita yang tergabung dalam Forum Masyarakat Penegak Kebenaran dan Keadilan(FMPKK) saat menggelar aksi demonstrasi di RSUD TTU, Rabu (23/05/2018).
Pantauan VoxNtt.com, massa aksi yang berjumlah puluhan orang tersebut datang dengan menumpang 2 buah mobil pick up dan sejumlah kendaraan roda 2.
Selain membawa peti jenazah, massa aksi juga membawa sejumlah poster bertuliskan RIP RSUD Kefamenanu, bidan magang habis digaya, RSUD Kefamenanu jembatan kematian, bapak Bupati copot direktur RSUD Kefamenanu serta poster lain bertuliskan bidan magang habis FB suntik mati pasien.
Puluhan masyarakat dan juga petugas RSUD TTU yang ikut menyaksikan aksi tersebut terhanyut dalam suasana duka. Beberapa diantaranya bahkan harus meneteskan air mata setelah salah seorang anak korban membacakan puisi untuk sang ibu.
Baca Juga: Jenazah Korban Dugaan Malpraktik RSUD TTU Diotopsi
Usai menggelar aksi di depan RSUD, massa aksi langsung bergerak menuju Mapolres TTU.
Dionisius Ulan selaku korlap FMPKK saat diwawancarai awak media menegaskan pihaknya melakukan aksi demonstrasi untuk menyampaikan beberapa kejanggalan terkait kematian almarhumah Bergita Nino.
“Kami menduga kuat almarhumah Bergita Nino meninggal karena menjadi korban malpraktik pasca menjalani operasi Caesar beberapa waktu lalu” tuturnya.
Tuntutan utama dari pihaknya, lanjut Ulan, agar bupati TTU segera mencopot Dirut RSUD yang menyebabkan korban meninggal dunia.
BACA: RSUD TTU Bantah Terjadi Malpraktik Terhadap Almarhumah Bergita
Selain itu pihaknya juga mendesak agar Kapolres TTU segera mengusut tuntas kasus ini hingga menemukan titik terangnya.
“Kalau bisa bapak bupati segera copot direktur RSUD dan kami juga meminta Kapolres TTU segera usut tuntas kasus ini karena ini kasus dugaan malpraktik yang pertama terjadi di TTU”tegasnya.
Kronologis
Adapun kronologi lengkap dugaan tindakan malpraktik yang diduga dialami oleh almarhumah Bergita Nino yakni sebagai berikut:
Pada Jumat 27 April lalu, sesuai dengan hasil pemeriksaan USG terakhir di RSUD TTU dan hasil diagnosa dokter, menerangkan bahwa plasenta menutupi jalan lahir dan posisi bayi dalam keadaan tidak normal sehingga diputuskan untuk dilakukan operasi caesar.
Pasca operasi caesar pada 9 Mei 2018, dari rahim almarhumah berhasil dikeluarkan seorang bayi berjenis kelamin wanita dengan berat mencapai 3,3 kg.
Sejak Kamis tanggal 10 Mei hingga Jumat 11 Mei kondisi almarhumah sudah mulai berangsur pulih sehingga oleh tenaga medis diperbolehkan untuk mengkonsumsi makanan dan minuman serta berkomunikasi dengan sanak keluarga yang membesuknya.
Bahkan almarhumah juga sudah mulai menggendong dan memberikan ASI kepada sang bayi sehingga hal tersebut cukup memberikan perasaan sukacita bagi keluarga.
Pada Jumat 11 Mei 2018 sekitar pukul 14.00 wita, seorang tenaga medis berinisial YB kemudian datang dan memberikan obat dengan disuntikan melalui selang infus.
BACA: Diduga Lakukan Malpraktik, RSUD TTU Dipolisikan
Usai mendapat suntikan obat tersebut, pasien Bergita secara spontan mengerang kesakitan sambil mengeluh pusing. Korban sempat menarik napas sebanyak 2x kemudian langsung tidak sadarkan diri.
Edelterudis Nabu, salah seorang ponakan almarhumah yang melihat kondisi tersebut secara spontan bertanya, “Aduh mama saya sudah mati, ibu suntik pakai obat apa?”
Tim medis yang melihat kondisi pasien yang sudah tak sadarkan diri langsung membawanya ke ruangan ICU guna dibantu pernapasan menggunakan oksigen. Namun usaha tersebut sia-sia. Almarhumah menghembuskan nafas terakhir pada Minggu (13/05/2018).
Berkaca pada kronologi kejadian di atas, FMKKP menduga oknum bidan tidak menjalankan 6 hal sebelum dilakukan pemberian obat kepada pasien diantaranya benar obat, benar pasien, benar cara, benar waktu, benar dosis serta benar dokumentasi.
Hal tersebut dipandang terjadi lantaran adanya disfungsi manajerial di lingkup RSUD sehingga direktur dr.Agustina Tanusaputra diminta untuk segera mundur dari jabatannya.
Selain itu FMPKK juga mendesak polres TTU untuk segera menuntaskan penanganan kasus ini dan menindak tegas semua oknum yang terlibat.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Irvan K