Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Kades di Belu Diminta Transparan Kelola Dana Desa
VOX DESA

Kades di Belu Diminta Transparan Kelola Dana Desa

By Redaksi23 Mei 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wakil Bupati Belu, J.T Ose Luan (Foto: Marcel Manek/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua, Vox NTT-Para kepala desa di Kabupaten Belu, NTT diminta untuk transparan dalam mengelola dana desa.

Permintaan tersebut disampaikan wakil bupati Belu Ose Luan ketika ditemui awak media di sela-sela kegiatan sosialisasi peraturan bupati tentang pedoman pengendalian pelaksanaan pembangunan melalui aplikasi sistim pelaporan yang terintegrasi/simpeltri di gedung Betelalenok, Atambua, Selasa (22/05/2018).

Wabub Ose menegaskan melalui aplikasi simpeltri, para ujung tombak pembangunan seperti para camat bisa dilibatkan dalam pengawasan penggunaan anggaran Negara.

Karena itu, agar tepat sasaran kepala desa harus transparan dengan semua pihak dalam penggunaan anggaran.

“Melalui aplikasi yang ada, berbagai macam kegiatan pembangunan di desa dapat lebih mudah untuk diawasi, sehingga perkembangan bisa disampaikan secara cepat dan benar melalui sistim aplikasi yang ada,” jelas mantan Sekda Belu ini.

Ditegaskannya, di era transparansi seperti saat ini, para kepala desa dituntut untuk menggunakan anggaran secara cepat, tepat, benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal ini, kata Ose, sudah sering disampaikan dalam berbagai pertemuan dengan para kepala desa.

Karena itu, apabila ada kepala desa yang tidak tertib dalam menggunakan anggaran, maka yang bersangkutan harus ditindak sesuai regulasi.

“Panggil dia, kalau tidak, turunkan aparatur dan tangkap dia karena sudah pakai anggaran Negara tapi tidak mau mempertanggungjawabkan,” tegasnya.

Disampaikan, melalui aplikasi simpeltri yang dilaunching, kiranya dapat membantu dan memudahkan para pihak dalam mengawasi proses pembangunan.

Artinya, tidak harus menunggu laporan atau pengaduan dari masyarakat, namun melalui aplikasi yang ada, pengawasan dan penindakan akan lebih cepat dilakukan.

Untuk diketahui, hingga Mei 2018, terdapat dua desa di Kabupaten Belu yang terancam tidak bisa mencairkan dana desa lantaran belum ada laporan pertanggungjawaban penggunaan anggadan dana desa tahun 2017.

Kedua desa dimaksus adalah desa Rafae dan Baudaok.

Meskipun demikian, inspektorat belum melakukan penutupan buku dan masih menunggu hingga akhir Mei.

 

Penulis: Marcel Manek
Editor: Adrianus Aba

Belu
Previous ArticlePeti Jenazah untuk RSUD TTU
Next Article Di Matim, Rastra Tahun 2018 Belum Disalurkan

Related Posts

Anggota DPRD Manggarai Desak Inspektorat Periksa Proyek Kantor Desa Legu yang Mangkrak 17 Tahun

11 Juni 2026

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026

Maju Pilkades Loce, Wilibrodus Rian Usung Penguatan Pertanian hingga Wisata Budaya

1 Juni 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.