Mbay, Vox NTT-Harga aluminium composite (ACP) pada proyek rambu lalu lintas di beberapa titik dalam Kota Mbay, ibu kota Kabupaten Nagekeo diduga di-mark up.
Pasalnya, pada proyek yang dikerjakan oleh CV Panca Konindo tahun 2017 itu, daftar harga yang ada dalam kontrak tidak sesuai dengan harga pembeli.
Berdasarkan data yang dihimpun VoxNtt.com, harga satu unit papan rambu lalu lintas ACP berkisar Rp 500.000 sampai Rp 600.000 (harga di Kota Surabaya, Jawa Timur).
Namun panitia pengadaan membeli per-unitnya sebesar Rp 1.400.000 lebih, sebagaimana telah tertuang dalam surat kontrak.
Selain harga ACP, proyek itu juga diduga dikerjakan oleh anak Kepala Dinas Perhubungan Nagekeo.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nagekeo, Alex Jata ketika dihubungi VoxNtt.com, Jumat (20/05/2018), enggan berkomentar banyak.
“Terkait pengadaan rambu-rambu lalu lintas tanya langsung ke PPK,” katanya, singkat.
Disinggung soal rumor proyek itu diduga dikerjakan oleh anak Kepala Dinas Perhubungan sendiri?, Alex membantah tudingan itu.
“Itu tidak benar. Anak saya hanya bantu-bantu temannya yang dari Kupang,” ujarnya.
Sementara itu, Amandus Daki Djogo selaku PPK dalam proyek pemasangan rambu-rambu lalu lintas dalam Kota Mbay mengatakan, anggarannya sebesar Rp 155 juta dari APBD Nagekeo tahun 2017.
Menurut Amandus, sebanyak 125 buah rambu lalu lintas tersebut sudah dipasang pada tahun 2017 lalu.
Disinggung ada dugaan dugaan mark up harga, dia enggan berkomentar banyak.
“Pak tanya saja di Pak kadis saya masih di Kupang ada perjalanan dinas,” ujarnya.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba