Soe, Vox NTT- Melki Abi Sane, anggota Badan Perwakilan Desa Babuin, Kecamatan Kolbano, Kabupaten TTS dilaporkan ke polisi oleh keponakannya sebut saja Mawar.
Melki dilaporkan lantaran diduga enggan bertanggungjawab atas perbuatannya menghamili Mawar.
Mawar yang masih duduk di kelas 1 SMA itu ketika diwawancarai di Mapolres TTS, Senin (28/05/2018), mengaku, perbuatan bejat Melki bermula pada bulan November 2017.
Kala itu istrinya sedang berada di Oeekam, Kecamatan Amanuban Timur.
Mawar mengatakan, Melki dengan leluasa menyalurkan nafsu bejatnya karena sang istri sedang keluar rumah.
“Waktu istrinya pergi ke Oeekam, sehingga kami dua orang saja di rumah dan dia (Melki) bekin saya,” tutur Mawar.
Usai menyalurnya hasratnya, lanjut Mawar, Melki mengancam agar tidak boleh memberitahukan kepada istrinya ataupun orangtua korban yang tinggal di Amarasi, Kabupaten Kupang.
“Dia ancam saya untuk tidak boleh beritahu ke orangtua saya atau ke istrinya sehingga saya diam saja,” aku Mawar.
Sejak saat itu setiap kali ada kesempatan baik di rumah maupun ketika ke kebun selalu saja Mawar melayani anggota BPD tersebut.
“Hampir setiap hari kalau ada kesempatan baik di rumah maupun ketika saya pergi ke kebun dia selalu minta saya untuk layani dia,” kata Mawar.
Akibat perbuatan Melki, kini Mawar tidak lagi melanjutkan pendidikan karena sedang hamil 6 bulan.
Ayah kandung Mawar berinisial IR memilih melaporkan kasus tersebut ke polisi karena anaknya masih di bawah umur.
Kata IR, Mawar tidak lagi melanjutkan pendidikan karena hamil.
“Pelaku itu atoin amaf (om) yang harusnya menjaga ponakannya. Tapi bukannya jaga ponakan malah bekin rusak anak saya. Jadi saya minta agar ini diproses secara hukum apalagi anak saya masih di bawah umur,” kata IR saat mendampingi anaknya di Mapolres TTS.
Sementara Yundri Kolima dari SSP yang mendampingi korban meminta pihak kepolisian untuk memeroses kasus yang dialami Mawar sampai tuntas.
“Kami SSP tentunya akan dampingi korban dalam proses hukum ini. Kami minta agar pihak kepolisian untuk tidak main-main dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur,” tegas Yundri.
Penulis: Paul Resi
Editor: Adrianus Aba