Soe, Vox NTT- Samgar Martinus Bulla beserta berkasnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (Kejari TTS) atau sudah dinyatakan P21, Rabu (30/05/2018).
Samgar Martinus Bulla adalah salah satu tersangka perdagangan orang (human trafficking) yang ditangkap pihak Polres TTS di Denpasar, Bali pada Senin, 28 Mei 2018 lalu.
Samgar merupakan kaki tangan dari jaringan tersangka Andy Killa yang sudah terlebih dahulu mendekam dalam ruang tahanan Polisi.
Samgar juga diduga terlibat dalam pengiriman TKW almarhumah Yuliana Kana asal Desa O’of, Kecamatan Kuatnana yang meninggal di Malaysia, dimana mata kanan korban hilang.
Menurut Kasat Reskrim Polres TTS IPTU Jamari, pada bulan April 2012 lalu, Samgar Bulla membujuk Yuliana Kana melalui ayahnya Bernabas Kana untuk menjadi TKW di Malaysia.
Termakan rayuan Samgar, akhirnya Bernabas Kana bersama anaknya Yuliana Kana dipertemukan dengan Andy Kila di Babau Kabupaten Kupang.
Pertemuan itu untuk memeroses keberangkatan Yuliana Kana ke Malaysia.
Setelah pertemuan, Andy Kila menyuruh ayah korban pulang ke O’of berbekal uang Rp 1.000.000.
Sejak itu Yuliana Kana tidak diketahui keberadaannya.
Hingga Mei 2013, orangtua korban mendapat kabar bahwa Yuliana Kana telah meninggal di Malaysia, sehingga harus dipulangkan ke kampung halamannya di Desa O’of, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten TTS.
Tragisnya, salah satu organ tubuh korban yakni mata sebelah kanan almarhumah Yuliana hilang.
Atas perbuatan tersebut tersangka Samgar Martinus Bulla dikenakan Pasal 2 ayat (1), pasal 4 dan Pasal 19 Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun atau denda Rp 600.000.000.
Kini tersangka sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari TTS beserta berkas perkaranya.
Kasie Pidum Kejaksaan Negeri TTS, Martin yang diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (30/05/2018), mengatakan, berkas dan tersangka human trafficking akan secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
Penulis: Paul Resi
Editor: Adrianus Aba