Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Polisi Belum Serahkan Berkas Lima Tersangka Kasus Korupsi PLTS Nagekeo ke Jaksa
Regional NTT

Polisi Belum Serahkan Berkas Lima Tersangka Kasus Korupsi PLTS Nagekeo ke Jaksa

By Redaksi31 Mei 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi Korupsi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT-Pada, Senin 2 April 2018 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ngada mengembalikan berkas lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Peringatin, Desa Nggolonio, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo ke Polisi.

Hampir dua bulan berlalu, hingga kini penyidik Tipikor Polres Ngada belum menyerahkan kembali berkas tersebut ke JPU.

Kanit Tipikor Polres Ngada Aipda Rusnadin membenarkan hingga kini pihaknya belum menyerahkan berkas tersebut ke Kejaksaan.

“Ia berkas lima tersangka kasus korupsi proyek PLTS di Peringatin Desa Nggolonio masih dalam tahap perbaikan petunjuk JPU dan tidak lama kita segera kirim berkas ke JPU nanti,” kata Aipda Rusnadin yang dionfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp-nya, baru-baru ini

Dia beralasan, keterlambatan penyerahan berkas kelima tersangka itu lantaran saat ini penyidik Tipikor Polres Ngada sedang melakukan pemeriksaan terhadap kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Dispencapil Kabupaten Ngada.

Kendati masih sibuk dengan pemeriksaan kasus OTT di Dispencapil, namun Aipda Rusnadin berjanji tidak mengabaikan kasus PLTS tersebut.

Untuk diketahui, kelima tersangka kasus dugaan korupsi PLTS Nagekeo, masing-masing, Blasius M. Ajo Bupu, Patrixius Djaga, Moris Ji, Silvester Teda Sada dan Oktovianus B. Wawo.

 

 

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba

Nagekeo
Previous ArticleKundrat Mantolas dapat Dukungan Warganet
Next Article Warga Desa Lidi Rindu Listrik

Related Posts

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.