Atambua, Vox NTT- Terhitung tiga kali undangan dilayangkan kepada Kepala Desa Maudemu Kecamatan Lamaknen, Kitmardus Bau Kapa untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Belu.
Kades Kitmardus terus mangkir dari RDP yang mengagendakan mendengar klarifikasi terkait sejumlah persoalan yang diadukan masyarakatnya.
Tak mengindahkan panggilan tersebut, Kades Kitmardus malah mengirim massa tandingan ke DPRD Belu, Senin (04/06/2018).
Baca Juga: Dipanggil DPRD Belu, Kades Maudemu Mangkir
Kedatangan massa Kades Kitmardus tersebut dibenarkan oleh Ketua Komisi I DPRD Belu, Marten Nai Buti.
Kepada VoxNtt.com usai bertemu dengan massa di ruang rapat Komisi I DPRD Belu, Marthen menegaskan, sesungguhnya RDP yang dilakukan Senin pagi di luar agenda karena tidak ada pemberitahuan.
Namun karena yang datang adalah rakyat, kata Marten, maka sebagai wakil rakyat pihaknya tetap mengakomodir dan melangsungkan pertemuan.
“RDP hari ini tidak diagendakan karena kedatangan masyarakat tidak diinformasikan. Tapi ini adalah rumah rakyat jadi ada pengaduan, kita layani,” pungkas politisi Partai Gerindra ini.
Disampaikannya, massa Kades Kitmardus mendatangi DPRD Belu untuk mempertanyakan kejelasan isu yang beredar di desa Maudemu bahwa sudah ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian kepala desa.
Marten menjelaskan kepada massa bahwa DPR sebagai lembaga mitra pemerintah sudah memberikan rekomendasi kepada bupati sebagai atasan Kades Kitmardus.
Diakuinya, hingga kini rekomendasi dari Komisi I DPR Belu belum dijawab oleh Pemkab Belu.
Pantauan VoxNtt.com, ratusan warga desa Maudemu meninggalkan gedung dewan pada pukul 14.00 Wita.
Untuk diketahui, DPRD Belu sudah tiga kali mengundang Kades Kitmardus untuk mengikuti kegiatan RDP terkait pengaduan masyarakatnya.
Masyarakat Desa Maudemu mengadu terkait masalah rastra dan pergantian aparat yang dianggap tidak sesuai prosedur.
Selain itu ada juga masalah pengelolaan BUMDes, di mana Kades Kitmarkus memaksa pengurusnya untuk menyerahkan uang kepada dirinya.
Meskipun demikian, terkait tiga masalah yang menjadi pokok persoalan hingga hari ini belum diselesaikan melalui kegiatan RDP.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Adrianus Aba