Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Ubah Jadwal Kampanye Diduga Trik KPU Nagekeo untuk Jagokan Paslon Tertentu
Pilkada

Ubah Jadwal Kampanye Diduga Trik KPU Nagekeo untuk Jagokan Paslon Tertentu

By Redaksi11 Juni 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Servasius Phodi, calon wakil bupati Nagekeo yang berpasangan dengan Elias Djo (Foto: Arkadius Togo/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo yang mengubah sepihak jadwal kampanye mendapat protes keras dari sejumlah pasangan calon (paslon) peserta Pilkada.

Keputusan perubahan jadwal kampanye tersebut diterbitkan KPU Kabupaten melalui keputusan Nomor: 31/HK.01.1-Kpt/5316/KPU-Kab/VI/2018 tentang perubahan keputusan Nomor: 30/HK.01.1-Kpt/5316/KPU-Kab/V/2018.

Salah satu paslon yang memerotes ialah Paket Evas (Elias Djo dan Servasius Podhi). Calon wakil bupati Paket Evas Servasius Podhi bahkan menilai perubahan jadwal kampanye tersebut merupakan trik KPU Kabupaten Nagekeo untuk menjagokan paslon tertentu.

“Ini adalah trik KPUD karena ada paslon yang sudah dijagokan oleh KPUD. Saya tahu itu. Saya ini sudah bertarung tiga kali, jadi semua permainan di KPUD Nagekeo saya tahu,” kata Vasi, sapaan akrab Servasius Podhi di aula KPUD Nagekeo, belum lama ini.

Dia menegaskan, Ketua KPU Kabupaten Nagekeo mengeluarkan keputusan itu seharusnya berdasarkan pleno resmi oleh kelima komisioner.

“Saudara Ketua (KPU Kabupaten Nagekeo) harusnya tahu, mengeluarkan keputusan itu harus berdasarkan pleno resmi oleh lima orang komisioner. Ini kasih keluar keputusan tanpa dihadiri oleh empat komisioner lainnya, ada apa ini? Keputusan KPUD Nomor 30 itu sudah final, kenapa harus diubah lagi? Bagi saya KPUD telah mengambil sebuah keputusan yang keliru. Ini sangat merugikan kami,” tegas Vasi.

Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Nagekeo Wigbertus Ceme membantah bahwa pihaknya telah berpihak kepada salah satu paslon.

“KPUD Nagekeo ubah jadwal kampanye itu atas kesepakatan antara KPUD dan tim penghubung dari masing-masing paslon dan telah dituangkan dalam berita acara dan itu saya jalan sudah sesuai aturan regulasi. Kalau mau adil ya silakan mengadu ke MA,” ujar Ceme.

 

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba

Nagekeo
Previous ArticleUpah Tukang Sensor Belum Dibayar, Ini Alasan Kepala Distanak Flotim
Next Article Mahasiswa Desak Pemkab Matim Tuntaskan Kisruh Guru THL

Related Posts

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Padma Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Warga Tonggurambang Terkait Rencana Pembangunan Fasilitas Militer

24 Juni 2026
Terkini

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.