Ruteng, Vox NTT- Panwaslu Kabupaten Manggarai mengingatkan tim kampanye peserta Pilgub NTT terkait keberaadan saksi di tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua Panwaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia mengatakan, menjelang Pilgub NTT pada 27 Juni 2018 mendatang pihaknya berkewajiban menyampaikan sejumlah regulasi terkait keberadaan saksi di tiap-tiap TPS.

Menurut Selin, sapaan akrab Marselina Lorensia, setiap tim kampanye pasangan calon (paslon) wajib memperhatikan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

Pasal 89 point (3) Undang-undang tersebut, kata dia, berbunyi; Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi pasangan calon.

Sedangkan di point (4) berbunyi: Saksi pasangan calon sebagaimana dimasksud pada ayat (3) harus menyerahkan mandat tertulis dari calon.

Selin melanjutkan, tim kampanye paslon wajib memperhatikan Pasal 1 PKPU Nomor 8 Tahun 2017.

Di Point (24) menjelaskan, saksi pasangan calon yang selanjutnya disebut saksi adalah seseorang yang mendapat surat mandat tertulis dari pasangan calon/ tim kampanye untuk menyaksikan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.

Di Pasal 28 PKPU Nomor 8 Tahun 2017 point (3), imbau Selin, berbunyi;  saksi yang hadir pada rapat pemungutan suara dilarang mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama calon, foto pasangan calon, simbol/gambar partai politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang mencitrakan pendukung atau menolak peserta pemilihan, dan wajib membawa surat tugas/ mandat tertulis dari pasangan calon/ tim kampanye.

Kemudian di point (4) Pasal 28 ini berbunyi; jumlah saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap pasangan calon.

Baca Juga: Panwaslu Manggarai Copot APK Liar

Panwaslu Kabupaten Manggarai menegaskan bahwa keberadaan saksi dari setiap pasangan calon harus mengikuti regulasi,” ujar Selin kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (12/06/2018).

 

Penulis: Adrianus Aba