Mbay, Vox NTT-Proses penyortiran dan pelipatan surat suara pemilihan gubenur dan wakil gubenur NTT di KPU Kabupaten Nagekeo dikawal ketat oleh pihak Kepolisian Sektor Aesesa.
“Saya minta kepada peserta yang terlibat dalam penyortiran surat suara untuk satu hati, sehingga tidak ada indikasi bahwa kita memihak pada salah satu pasangan calon,” pinta Wakil Kapolsek Aesesa, Iptu Dahlan dalam arahannya di hadapan para peserta penyortir surat suara Pilgub NTT yang berlangsung di aula KPU Kabupaten Nagekeo, Rabu (13/06/2018).
Iptu Dahlan menjelaskan, selama pelaksanaan kegiatan penyortiran surat suara, para penyortir diawasi oleh pihak Kepolisian.
Pengawasan tersebut bertujuan untuk bisa memastikan bahwa penyortiran surat suara berjalan dengan aman.
Selain itu, pengawalan juga untuk memastikan kenyamanan surat suara.
Oleh karena itu, peserta penyortir surat suara diminta untuk menjaga ketertiban dan kelancaran penyortiran.
Iptu Dahlan mengatakan, sebelum melakukan penyortiran surat suara, peserta terlebih dilakukan pemeriksaan oleh aparat Kepolisian.
Bagi kaum perempuan diperiksa oleh Polwan. Sedangkan peserta penyortiran laki-laki diperiksa oleh Polisi laki-laki pula.
Menurut Iptu Dahlan, pemeriksaan itu semata-mata untuk memastikan bahwa peserta penyortir surat suara dalam keadaan aman.
Salah satu Komisioner KPU Kabupaten Nagekeo, Yohanes Batista Lagho pada kesempatan itu menjelaskan, standar operasional dan prosedur (SOP) peserta penyortiran surat suara.
SOP tersebut yakni, sebelum proses penyortiran dan pelipatan surat suara, semua petugas wajib mengisi daftar hadir.
Kemudian, pendistribusian surat suara dari ruangan penyimpanan dilakukan oleh koordinator umum dan disaksikan oleh Panwaslu dan Kepolisian.
Lalu, setiap kali pendistribusian hanya diperbolehkan 1 (satu) dos surat suara (2000 lembar).
Lalu, koordinator mencatat nomor kode yang tertera di setiap dos dalam buku kegiatan dan membagikan surat suara dalam setiap kemasan kepada ketua regu.
Selanjutnya, ketua regu mencatat jumlah penerimaan surat suara (dalam kemasan ) dari koordinator umum.
SOP berikut yakni; koordinator umum/komisioner memberikan penjelasan singkat tentang metode sortir surat suara.
Lalu, penyortiran dilakukan oleh setiap regu (yang ditugas untuk sortir) sesuai kriteria surat suara.
Yohanes menjelaskan, penyortiran dilakukan dengan metode terawang untuk memastikan kondisi surat suara.
Lalu, petugas sortir setelah memastikan surat suara dalam kondisi baik dan selanjutnya diserahkan ke petugas dua (2) untuk proses pelipatan.
Kemudian, setelah proses pelipatan surat suara petugas dua (2) menyerahkan ke petugas tiga (3) untuk memasukan ke dalam dos yang telah disiapkan.
Yohanes menambahkan, penyortiran maupun pelipatan surat suara dilakukan lembar per lembar dan tidak diperkenankan melebihi jumlah yang ditetapkan.
Apabila surat suara rusak, maka petugas satu (1) langsung menyerahkan ke petugas dua (2) untuk dipisahkan dan dimasukan ke dalam dos tersendiri yang telah disiapkan.
Yohanes menegaskan, tepat pukul 11.30 Wita sebelum istirahat makan siang semua kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara dihentikan.
Kegiatan selanjutnya, ketua regu masing-masing menghitung surat suara sebanyak 50 lembar, lalu diikat menggunakan karet gelang yang telah disiapkan.
Penghitungan surat suara dilakukan secara berlapis oleh dua ( 2) orang petugas.
Setelah proses tersebut selesai selanjutnya dilakukan penghitungan surat suara dengan kondisi baik maupun rusak di masing-masin regu dan dicatat dalam buku kegiatan.
Apabila sudah mencapai 2.000 lembar surat suara (kondisi baik), maka dikemas dalam dos, selanjutnya dilakban dan diberi nomor kode sesuai petunjuk koordinator umum.
Proses selanjutnya surat suara tersebut langsung dibawa atau disimpan dalam ruangan penyimpanan. Semua proses ini tetap dicatat oleh koordinator.
Lebih lanjut Yohanes menjelaskan, waktu istirahat makan siang pukul 12.00-13.00 Wita.
Kegiatan sortir kembali dilanjutkan pada pukul 13.10-16.30 Wita.
Kemudian, pada pukul 16.30-17.00 Wita, proses penghitungan surat suara yang belum disortir semuanya dikembalikan ke ruangan penyimpanan dan diawasi oleh penanggung jawab, Panwas dan Kepolisian.
Selanjutnya, penyimpanan surat suara hasil sortir harus dipisahkan sesuai jenis/hasil sortir.
Bagi yang bertugas keluar (SPPD) harus melapor ke koordinator dan yang bersangkutan tidak mendapat honor.
Bagi petugas sortir pada saat penyortiran melaksanakan tugas lain yang dipercayakan lembaga harus menyampaikan kepada penanggungjawab kegiatan. Yang bersangkutan tetap dibayar honornya.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba