Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»KPU Nagekeo Dinilai Tidak Netral
Pilkada

KPU Nagekeo Dinilai Tidak Netral

By Redaksi19 Juni 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tiga paslon yakni Paket Evas, Paket Yes dan Paket Pas sedang mengikuti rapat Kampanye di aula KPU Kabupaten Nagekeo pada Senin (18/06/2018) malam (Foto: Arkadius Togo/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nagekeo dinilai tidak netral dalam menetapkan jadwal kampanye.

Indikasi ketidaknetralan terutama karena telah mengubah sesuka hati jadwal kampanye pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Nagekeo tahun 2018.

“Masa undangan untuk debat putaran kedua tapi KPUD bicara untuk merubah jadwal. Ada apa ini? dan KPUD Nagekeo ini bukan kelompok arisan, sehingga seenaknya Anda merubah semuanya itu tanpa ada dasar hukum yang jelas,” tegas Antonius Motif, salah satu tim pemenangan pasangan Elias Djo dan Servasius Podhi atau Paket Evas saat rapat jadwal kampanye terbuka di aula KPU Kabupaten Nagekeo, Senin malam (18/06/2018).

Menurut Anton, perubahan kampanye yang dilakukan sepihak oleh KPU Kabupaten Nagekeo sangat merugikan Paket Evas.

Dia menjelaskan, pada tanggal 1 Juni 2018, KPU Kabupaten Nagekeo melalui suratnya bernomor: 181/PL.03.4-Und/5316/KPU-Kab/V/2018 mengundang para Paslon atau Tim penghubung untuk membahas mekanisme pelaksanaan debat terbuka tahap II.

Baca Juga: Cawabup Paket Evas Minta KPU Nagekeo Dibekukan

Tapi agenda rapat yang dilaksanakan pada hari Senin 4, Juni 2018 di Kantor KPU Kabupaten justru berubah atau tidak sesuai surat undangan.

“Rapat ini justru dipakai Ketua KPUD untuk menyampaikan keputusan sepihaknya tentang perubahan jadwal kampanye,” tegas Anton.

Menurut dia, jika undangan KPU Kabupaten Nagekeo itu mengagendakan tentang perubahan jadwal kampanye, maka yang harus hadir adalah Paslon, bukan tim penghubung.

 

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba

Nagekeo
Previous ArticleCawabup Paket Evas Minta KPU Nagekeo Dibekukan
Next Article Panwaslu Manggarai Kawal Ketat Distribusi C6-KWK

Related Posts

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.