Mbay, Vox NTT-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nagekeo dinilai tidak netral dalam menetapkan jadwal kampanye.
Indikasi ketidaknetralan terutama karena telah mengubah sesuka hati jadwal kampanye pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Nagekeo tahun 2018.
“Masa undangan untuk debat putaran kedua tapi KPUD bicara untuk merubah jadwal. Ada apa ini? dan KPUD Nagekeo ini bukan kelompok arisan, sehingga seenaknya Anda merubah semuanya itu tanpa ada dasar hukum yang jelas,” tegas Antonius Motif, salah satu tim pemenangan pasangan Elias Djo dan Servasius Podhi atau Paket Evas saat rapat jadwal kampanye terbuka di aula KPU Kabupaten Nagekeo, Senin malam (18/06/2018).
Menurut Anton, perubahan kampanye yang dilakukan sepihak oleh KPU Kabupaten Nagekeo sangat merugikan Paket Evas.
Dia menjelaskan, pada tanggal 1 Juni 2018, KPU Kabupaten Nagekeo melalui suratnya bernomor: 181/PL.03.4-Und/5316/KPU-Kab/V/2018 mengundang para Paslon atau Tim penghubung untuk membahas mekanisme pelaksanaan debat terbuka tahap II.
Baca Juga: Cawabup Paket Evas Minta KPU Nagekeo Dibekukan
Tapi agenda rapat yang dilaksanakan pada hari Senin 4, Juni 2018 di Kantor KPU Kabupaten justru berubah atau tidak sesuai surat undangan.
“Rapat ini justru dipakai Ketua KPUD untuk menyampaikan keputusan sepihaknya tentang perubahan jadwal kampanye,” tegas Anton.
Menurut dia, jika undangan KPU Kabupaten Nagekeo itu mengagendakan tentang perubahan jadwal kampanye, maka yang harus hadir adalah Paslon, bukan tim penghubung.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba