Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Cawabup Paket Evas Minta KPU Nagekeo Dibekukan
Pilkada

Cawabup Paket Evas Minta KPU Nagekeo Dibekukan

By Redaksi19 Juni 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Servasius Phodi, calon wakil bupati Nagekeo yang berpasangan dengan Elias Djo (Foto: Arkadius Togo/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Servasius Podhi, calon wakil bupati Nagekeo yang berpasangan dengan Elias Djo atau Paket Evas meminta agar KPU di kabupaten itu segera dibekukan.

Permintaan pembekuan Servasius tersebut dipicu oleh karena keputusan perubahan jadwal kampanye oleh KPU Kabupaten Nagekeo yang dinilai sepihak dan cenderung menguntungkan kandidat tertentu.

Perubahan jadwal kampanye itu diterbitkan KPU Kabupaten Nagekeo melalui keputusan Nomor: 31/HK.01.1-Kpt/5316/KPU-Kab/VI/2018 tentang Perubahan Keputusan KPUD Nagekeo Nomor: 30/HK.01.1-Kpt/5316/KPU-Kab/V/2018.

Paket Evas, kata Servasius, menilai KPU Kabupaten Nagekeo tidak profesional. Perubahan jadwal kampanye itu juga dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan asas demokrasi.

“Kami lihat KPU tidak profesional dalam penyelenggara Pilkada Nagekeo,” tegas Servasius dalam rapat jadwal kampanye di aula KPU Kabupaten Nagekeo, Senin malam (18/06/2018).

Sebab itu, dia meminta agar KPU Kabupaten Nagekeo segera dibekukan.

Dalam kesempatan tersebut Servasius membeberkan beberapa indikasi pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Nagekeo.

Itu antara lain; pada tanggal 1 Juni 2018, KPU Kabupaten Nagekeo melalui suratnya bernomor: 181/PL.03.4-Und/5316/KPU-Kab/V/2018 mengundang para Paslon atau tim penghubung untuk membahas mekanisme pelaksanaan debat terbuka tahap II.

Tapi agenda rapat yang dilaksanakan pada hari Senin 4 Juni 2018 di Kantor KPU Kabupaten Nagekeo tersebut justru berubah atau tidak sesuai surat undangan.

“Rapat ini justru dipakai Ketua KPUD untuk menyampaikan keputusan sepihaknya tentang perubahan jadwal kampanye,” katanya.

Menurut Servasius, keputusan itu diambil sepihak oleh ketua KPU Kabupaten Nagekeo tanpa ada kesepakatan lima komisioner.

Jadwal kampanye tersebut, lanjut dia, sangat merugikan oleh Paket Evas.

 

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba

Nagekeo
Previous ArticleIni Kata Bupati Tote Terkait Kisruh Guru THL di Matim
Next Article KPU Nagekeo Dinilai Tidak Netral

Related Posts

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.