Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»KPU Nagekeo Dinilai Tidak Netral
Pilkada

KPU Nagekeo Dinilai Tidak Netral

By Redaksi19 Juni 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tiga paslon yakni Paket Evas, Paket Yes dan Paket Pas sedang mengikuti rapat Kampanye di aula KPU Kabupaten Nagekeo pada Senin (18/06/2018) malam (Foto: Arkadius Togo/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nagekeo dinilai tidak netral dalam menetapkan jadwal kampanye.

Indikasi ketidaknetralan terutama karena telah mengubah sesuka hati jadwal kampanye pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Nagekeo tahun 2018.

“Masa undangan untuk debat putaran kedua tapi KPUD bicara untuk merubah jadwal. Ada apa ini? dan KPUD Nagekeo ini bukan kelompok arisan, sehingga seenaknya Anda merubah semuanya itu tanpa ada dasar hukum yang jelas,” tegas Antonius Motif, salah satu tim pemenangan pasangan Elias Djo dan Servasius Podhi atau Paket Evas saat rapat jadwal kampanye terbuka di aula KPU Kabupaten Nagekeo, Senin malam (18/06/2018).

Menurut Anton, perubahan kampanye yang dilakukan sepihak oleh KPU Kabupaten Nagekeo sangat merugikan Paket Evas.

Dia menjelaskan, pada tanggal 1 Juni 2018, KPU Kabupaten Nagekeo melalui suratnya bernomor: 181/PL.03.4-Und/5316/KPU-Kab/V/2018 mengundang para Paslon atau Tim penghubung untuk membahas mekanisme pelaksanaan debat terbuka tahap II.

Baca Juga: Cawabup Paket Evas Minta KPU Nagekeo Dibekukan

Tapi agenda rapat yang dilaksanakan pada hari Senin 4, Juni 2018 di Kantor KPU Kabupaten justru berubah atau tidak sesuai surat undangan.

“Rapat ini justru dipakai Ketua KPUD untuk menyampaikan keputusan sepihaknya tentang perubahan jadwal kampanye,” tegas Anton.

Menurut dia, jika undangan KPU Kabupaten Nagekeo itu mengagendakan tentang perubahan jadwal kampanye, maka yang harus hadir adalah Paslon, bukan tim penghubung.

 

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba

Nagekeo
Previous ArticleCawabup Paket Evas Minta KPU Nagekeo Dibekukan
Next Article Panwaslu Manggarai Kawal Ketat Distribusi C6-KWK

Related Posts

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026
Terkini

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.