Ende, Vox NTT-Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Ende telah menghentikan penyelidikan dugaan money politic (politik uang) yang dilaporkan elemen masyarakat pada Kamis (14/6/2018) lalu.
Setelah menerima klarifikasi sejumlah saksi serta meneliti barang bukti, Sentra Gakkumdu menyatakan bahwa Paket Marsel-Djafar tidak terbukti dalam unsur pidana.
“Semua saksi dari 11 saksi yang diundang hanya 7 saksi yang memberi klarifikasi. Termasuk dengan saksi para pelapor atau Mosalaki di Desa Ndito, Detusoko. Gakkumdu juga turun ke Ndito tapi tidak bertemu (saksi) untuk klarifikasi,” kata Komisioner Panwaslu, Basilius Wena, kepada Wartawan, Rabu (20/6/2018) siang.
Ia menyatakan, perbedaan klarifikasi antara para saksi dan juga barang bukti berupa video juga menjadi alasan Gakkumdu menghentikan kasus tersebut.
Begitupula dengan surat pernyataan penerimaan uang yang tidak ditandatangani oleh Thomas Tage, Mosalaki Ria Bewa Ndito yang juga tidak memberikan klarifikasi kepada Gakkumdu.
“Nah, setelah kita teliti ternyata surat pernyataan itu dibuat oleh Yohanes Woda Moa sebagai pelapor. Dalam surat yang mengklaim sebagai penerima uang atas nama Bapak Thomas Tage ternyata tidak tanda tangan. Nah, kalau diteliti unsur ini tidak masuk dalam pidana,”ucap Basilius.
Sementara Unsur Gakkumdu lain yakni Kasat Intel Jaksa Ende, Abdon Toh menilai bahwa tidak ada bahasa ajakan oleh Calon Bupati Marselinus Y. W. Petu untuk mencoblos paket MJ pada Pilkada 27 Juni mendatang. Hal ini menurut Abdon, berbeda antara keterangan para saksi dan rekaman video.
“Itu adalah bagian dari acara adat. Biasa upacara adat di sini itu adalah “Ghuru Mana”. Kita tidak menemukan hal-hal yang merupakan peristiwa pidana. Tidak ada,”ungkap Abdon.
Dengan alasan tersebut, jelas dia, Sentra Gakkumdu Ende menyimpulkan bahwa unsur-unsur Pasal yang sebagaimana telah dilaporkan oleh Pelapor yaitu Pasal 187 ayat (1) dan Pasal 187A ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4) tidak terpenuhi sehingga laporan ini dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap Penyidikan.
Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba