Ruteng, Vox NTT- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Manggarai mengawal ketat pendistribusian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih atau C6-KWK.
“Kami sudah instruksikan kepada Pengawas TPS agar mulai melaksanakan tugas sejak didistribusikannya format C6-KWK kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT. Dan saat ini C6-KWK sudah mulai dibagikan. Namun kerja Pengawas TPS juga perlu diawasi. Karena itu, Panwaslu Kabupaten Manggarai turun langsung ke sejumlah kelurahan di Kecamatan Langke Rembong,“ ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia di Ruteng, Selasa (19/06/2018).
Menurut Marselina, sejak awal pihaknya telah berkomitmen untuk mengawasi secara ketat distribusi C6-KWK karena berpotensi disalahgunakan.
Dengan mengawasi secara langsung, kata dia, pihaknya dengan mudah memastikan model C6-KWK didistribusikan hanya untuk pemilih yang secara faktual berada di tempat pada hari pemungutan suara.
Marselina mengatakan jelang satu minggu sebelum pemilihan, sejumlah instrumen pengawasan seperti; Tim Patroli Pengawasan pun telah dibentuk di semua tingkatan dari kabupaten hingga desa.
Baca: Panwaslu Manggarai Ingatkan Keberadaan Saksi di TPS
Tim Patroli Pengawasan ini juga ikut mengawasi secara ketat pendistribusian C6-KWK.
“Dalam pembagian C6-KWK, Tim Patroli Pengawasan memastikan pemilih yang meninggal dunia, pemilih pindah domisili permanen, pemilih yang belum berusia 17 tahun atau belum menikah, pemilih yang berubah status menjadi TNI/POLRI, pemilih tidak dikenal, pemilih yang tidak lengkap elemen data,pemilih yang dicabut hak pilihnya, dan pemilih yang terganggu jiwanya berdasarkan surat keterangan dokter yang masih terdaftar di DPT tidak dibagikan C6-KWK,” ujar mantan Dosen di STKIP St. Paulus Ruteng itu.
Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus H. Manah mengatakan pihaknya telah memerintahkan Panwaslu Kecamatan, PPL dan Pengawas TPS untuk mendata pemilih pindah domisili permanen dan pemilih yang tidak memenuhi syarat yang masih terdaftar dalam DPT.
Dari data itu, pihaknya dapat mengetahui berapa jumlah C6-KWK yang harus dikembalikan dan dibuatkan berita acara pengembaliannya.
Dirinya mencontohkan di Desa Bea Kondo, Kecamatan Satarmese Barat ada belasan orang pemilih yang secara faktual berada di tanah rantauan, namun masih terdaftar dalam DPT.
“Karena itu, Tim Patroli Pengawasan memastikan KPPS tidak membagikan C6-KWK kepada yang bersangkutan.Hal itu penting agar sejak dini potensi kecurangan dapat dicegah,” tandasnya.
Selain itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Manggarai, Herybertus Harun mengatakan, jumlah C6-KWK yang tersedia sama dengan jumlah pemilih Kabupaten Manggarai yang terdaftar dalam DPT yaitu 192.919 pemilih.
Secara teknis pengawasan, ujar Harun, Panwaslu Kabupaten Manggarai sudah membuat Kartu Kendali Pengawasan Distribusi C6-KWK sehingga dengan mudah Panwaslu Kabupaten Manggarai dapat mengetahui C6-KWK terdistribusi secara baik atau tidak.
“Jadi setiap hari kita bisa tahu berapa C6-KWK yang didistribusikan, sehingga tidak ada C6-KWK yang dibagikan salah sasaran,” tandasnya.
Penulis: Adrianus Aba