Borong, Vox NTT-Warga desa Golo Mangung, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur memagar proyek pelebaran jalan di Kampung Wae Paci ke Wae Lawas.
Pasalnya, proyek pelebaran jalan itu tanpa melalui musyawarah dengan masyarakat Kampung Wae Paci, khususnya pemilik lahan.
Proyek pelebaran jalan bersumber dari dana desa tahun 2018.
Xaverius Daeng Aha, warga Kampung Wae Paci kepada VoxNtt.com melalui sambungan telepon, Senin (25/6/2018), mengatakan masyarakat merasa kesal dan kecewa dengan Pemerintah Desa Golo Mangung yang langsung mengerjakan proyek tanpa sosialisasi sebelumnya.
Menurut Aha, setiap program desa minimal harus diketahui masyarakat sebelumnya. Masyarakat lanjut dia, sebenarnya tidak melarang tanah mereka untuk pelebaran jalan asal saja harus didahului musyawarah.
“Minimal program desa ini kan tahapannya jelas. Supaya masyarakat tidak kaget. Pertama, dia lakukan sosialisasi penggalian gagasan di tingkat dusun. Istilahnya Musdus. Tetapi itu tidak dibuat. Yang terakhir kan masyarakat hanya lihat dan terima hasil. Hasil yang pada akhirnya ada pihak yang menjadi korban. Dari situ saya ke staf desa yang selalu damping alat beratnya. Saya tanya, dia bilang, dia juga tidak tahu. Kami hanya menjalankan perintah saja,” jelasnya.
“Setelah itu, ada opini yang beredar bahwa masyarakat Wae Paci melarang pelebaran jalan itu. Padahal sesungguhnya masyarakat tidak melarang itu. Kan jalan sudah ada tiga meter itu, tetapi prosesnya. Tahapannya itu yang minimal masyarakat harus tahu. Masyarakat sekarang kan tidak zamannya lagi untuk larang-larang tanah buka jalan. Akan tetapi harus melalui proses yang benar,” tambah Aha.
Selain itu, dia mengungkapkan masyarakat tidak mengetahui besaran dana proyek tersebut. Sebab tidak ada papan informasi proyek di lokasi pelebaran jalan.
“Saya cari tahu, tetapi saya belum dapat RKPDesnya mereka,” ungkapnya.
Aha menambahkan, persoalnnya juga BPD ikut menandatangani produk yang prosesnya tidak jelas. Karena hasil keputusan BPD makanya keluar program itu.
“Sehingga, saya juga kecewa sekali dengan BPD. Mungkin hal ini sudah berlangsung lama. Kita kasian sekali ini,” ujar Aha.
Pada prinsipnya, kata dia, masyarakat tidak menghambat proses pembangunan, karena pengerjaanya sudah lewat ke kampung sebelah. Tetapi, mereka tidak melarang pelebaran jalan, tetapi prosesnya yang dituntut warga.
“Masyarakat kecewa terutama pemilih tanah dan gendang Wae Paci. Karena mereka merasa tidak dihargai. Jadi jalan itu tidak ditutup sepenuhnya. Hanya yang di pelebaran itu. Banyak masyarakat yang jadi korban dan mereka sudah lapor ke gendang. Mereka suruh pagar jalannya. Karena mereka merasa tidak dihargai,” tukas Aha.
Adapun tanaman dan pohon yang jadi korban dari pelebaran jalan itu adalah kayu jati, jambu mete, dan mahoni. Semuanya dibabat habis.
Kata dia, saat ini masyarakat Kampung Wae Paci menunggu niat baiknya Pemerintah Desa Golo Mangung terutama kepala desanya. Intinya tidak untuk menghambat pembangunan itu.
“Harapannya, sekiranya masalah ini cepat diselesaikan. Jangan biarkan masyarakat menunggu dalam ketidaktahuan tentang program itu. Dan ada niat baik dari pemerintah desa supaya bisa selesaikan soal ini. Jangan sampai berkepanjangan,” harap Aha.
Dia menginformasikan bahwa panjang proyek pelebaran di kampung Wae Paci sendiri itu kurang lebih 200 lebih meter.
Sementara itu, hingga berita ini dirilis Kepala Desa Golo Mangung belum berhasil dikonfirmasi.
Penulis: Nansianus Taris
Editor: Adrianus Aba