Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»12 TPS di TTS Direkomendasikan untuk Pemilihan Ulang
HEADLINE

12 TPS di TTS Direkomendasikan untuk Pemilihan Ulang

By Redaksi29 Juni 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Panwaslu Kabupaten TTS, Melkianus Fay
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT- Sebanyak 12 TPS yang tersebar di- 7 kecamatan di Kabupaten TTS direkomandasikan oleh Panwas Kecamatan kepada PPK untuk dilakukan pemilihan ulang.

Pemilihan ulang tersebut, baik pemilihan gubernur dam wakil gubernur NTT maupun bupati dan wakil bupati TTS.

Demikian dikatakan Ketua Panwaslu Kabupaten TTS Melkianus Fay saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (29/6/2018).

Menurut Melki, alasan dikeluarkannya rekomandasi oleh Panwas Kecamatan ke PPK karena ada dugaan terjadinya kecurangan dengan cara satu pemilih mencoblos dua surat suara.

Dugaan tersebut diketahui setelah proses perhitungan surat suara. Terdapat perbedaan jumlah surat suara dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih.

“Ada dugaan satu orang mencoblos dua surat. Karena setelah dihitung terdapat perbedaan antara jumlah surat yang dicoblos dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 Juni 2018 kemarin. Sehingga oleh Panwas Kecamatan merekomandasikan ke PPK untuk dilakukan pemilihan ulang,” katanya.

Melki Fay menguraikan 12 TPS yang direkomandasikan untuk dilakukan pemilihan ulang yakni TPS di Kelurahan Cendana Kecamatan Kota Soe, TPS di Desa Bileon dan Desa Oeleon Kecamatan Fautmolo, Desa Nobi-Nobi dan Maunum Kecamatan Amanuban Tengah, Desa Bes’ana Kecamatan Mollo Barat, Desa Fatumnasi Kecamatan Fatumnasi, Desa Fatukoto Kecamatan Mollo Utara dan Desa Sini Kecamatan Amanuban Timur.

Untuk saat ini kata Melki, pihak Panwas dari 7 Kecamatan tersebut sedang menunggu tindak lanjut dari KPU TTS.

Ketua KPU TTS Ayub Magang yang dikonfirmasi VoxNtt.com, Jumat (29/6/2018) di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya baru menerima 3 surat tembusan rekomandasi dari Panwas Kecamatan tentang dilakukan pemilihan ulang.

Ketiga rekomandasi tersebut adalah TPS 1 Desa Bileon dan TPS 1 Desa Oeleon Kecamatan Fautmolo serta TPS 1 Desa Bes’ana Kecamatan Mollo Barat.

Sementara 9 TPS lainnya tembusan rekomandasi Panwas Kecamatan ke PPK belum diperoleh.

Terhadap tembusan rekomandasi tersebut, kata Ayub, akan dilakukan koordinasi dengan PPK untuk dilakukan rapat penentuan sikap.

“Kita akan lakukan koordinasi dengan PPK untuk diambil sikap terhadap dugaan-dugaan yang diuraikan dalam rekomandasi Panwas Kecamatan,” kata Ayub.

 

Penulis: Paul Resi
Editor: Adrianus Aba

TTS
Previous ArticleMasyarakat TTS Diharapkan Tunggu Keputusan Resmi KPU
Next Article GMNI: Pemilihan Wakil Rektor Undana Sangat Memalukan

Related Posts

Pembeli Puas, Lapak Ikan Brigadir Oebesa Klaim Kantongi Izin Lengkap dan Kelola Limbah dengan Baik

23 Juni 2026

PAN Manggarai Gelar Muscab, Yosef Hasmi Dorong Kader Kuasai Ruang Digital

30 Mei 2026

Bawaslu Manggarai Gandeng Mahasiswa Konsolidasi Demokrasi di Tengah Ancaman Politik Uang dan Hoaks

28 Mei 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.