Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Panwaslu TTU Segera Jatuhkan Sanksi Bagi KPPS di TPS 3 Nunmafo
NTT NEWS

Panwaslu TTU Segera Jatuhkan Sanksi Bagi KPPS di TPS 3 Nunmafo

By Redaksi2 Juli 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Panwaslu TTU, Martinus Kolo (Foto: Eman Tabean/VoxNTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT- Panwaslu Kabupaten TTU dalam waktu dekat akan memutuskan jenis sanksi yang diberikan bagi KPPS di TPS 3, Desa Nunmafo, Kecamatan Insana.

Sanksi tersebut diberikan terkait adanya temuan dugaan pelanggaran pemilu, di mana ada pemilih di bawah umur yang ikut memberikan hak suara saat hari pencoblosan Pilgub NTT, Rabu, 27 Juni lalu.

“Sebenarnya tadi malam kita mau rapat dengan tim Gakumdu (gabungan hukum terpadu) untuk putuskan jenis sanksi yang mau diberikan, tapi karena ada halangan makanya rapat baru kita akan lakukan hari ini,” tutur Ketua Panwaslu TTU, Martinus Kolo saat diwawancarai VoxNtt.com, Senin(02/07/2018).

“Nanti dalam rapat dengan tim Gakumdu baru kita putuskan apakah sanksi pidana yang mau kita berikan ataukah sanski administrasi saja,” tambahnya.

Baca Juga: Panwaslu TTU Temukan Ada Pemilih di Bawah Umur Saat Pilgub NTT

Martinus menjelaskan, beberapa hari lalu pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap para terlapor di Kecamatan Insana.

Itu diantaranya KPPS selaku pihak penyelenggara dan pemilih di bawah umur yang ikut memberikan hak suara.

“Kita sudah periksa terlapor dan saksi dari hari Jumat dan Sabtu kemarin,” tuturnya.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, untuk TPS 3 Desa Nunmafo dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang digelar Rabu, 27 Juni lalu dari total 232 suara sah, pasangan Viktor B Laiskodat dan Joseph Nae Soi (Victory-Joss) berhasil meraih suara terbanyak dengan perolehan suara 161.

Sedangkan pasangan Marianus Sae dan Emi Nomleni (MS-EMI) dan Benny K Harman dan Benny A Litelnoni (Harmoni) meraih suara yang sama yakni 23 suara.

Sementara pasangan Esthon Foenay dan Christian Rotok (Eston-Chris) hanya mendapat 3 suara.

 

Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba

TTU
Previous ArticleRayakan Hari Pancasila, Ikapora Gelar Sejumlah Pertandingan
Next Article Warga Mauponggo Ditembak Polisi, Ini Kronologisnya

Related Posts

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026
Terkini

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.