Ruteng, Vox NTT- Beberapa pekan terakhir telah beredar luas lampiran nama-nama guru SMA/SMK di UPTD Rayon VII (Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur) yang diangkat menjadi tenaga kontrak provinsi NTT oleh Gubernur Frans Lebu Raya.
Keputusan tersebut bernomor: KEP/HK/2018 tentang pengangkatan guru dan tenaga kependidikan tidak tetap atas nama Yosefina Ome Tea,S.Pd dan Kawan-kawan SMA/MA/SMK/SLB dan sekolah Inklusif se-Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2018.
Keputusan penetapan nama-nama guru tersebut berlaku sejak 1 Januari 2018- 31 Desember 2019 mendatang.
Dalam rincian total guru yang diangkat oleh Gubernur Lebu Raya untuk UPTD Rayon VII, Kabupaten Manggarai Timur terbanyak yakni sebanyak 101 orang. Sedangkan di Kabupaten Manggarai Barat hanya berjumlah 61 orang dan Kabupaten Manggarai sebanyak 33 orang.
Anggota Komisi V DPRD NTT Yohanes Rumat saat dihubungi VoxNtt.com, Selasa (03/07/2018), mengatakan, SK Gubernur Lebu Raya tentang pengangkatan guru kontrak yang beredar luas tersebut merupakan SK lanjutan dan hanya bersifat pengukuhan kembali.
Menurut Politisi PKB itu, jika ditemukan ada nama baru dalam SK itu berarti mereka menggantikan guru yang sudah meninggal, mengundurkan diri, lolos pegawai negeri dan lain-lain.
Yohanes menambahkan, saat ini jumlah guru honorer/komite SMA/MA/SMK/SLB dan sekolah inklusif yang ada di seluruh NTT mencapai 10.000 orang.
Dari total tersebut, hingga kini yang terakomodir menjadi tenaga kontrak provinsi NTT baru sebanyak 2.000 orang.
“Jadi masih 8.000 guru honorer yang belum diangkat oleh pemerintah dan DPRD Provinsi NTT, terutama kami yang di Komisi Lima,” aku Yohanes.
DPRD NTT asal Manggarai Timur itu mengaku, saat paripurna, rapat dengar pendapat di fraksi maupun komisi pihaknya selalu memperjuangkan pengangkatan guru-guru menjadi tenaga kontrak provinsi.
Pihak Yohanes memperjuangkan agar pemerintah menyiapkan anggaran dan aturan untuk mengatasi nasib guru-guru honorer/komite SMA/MA/SMK/SLB di Provinsi NTT.
Namun sampai saat ini, kata dia, Pemerintah Provinsi NTT sedang mencari sumber dana yang memungkinkan untuk pembayaran insentif guru, sambil menunggu juknis dari Kemetrian Pendidikan RI.
Selain itu Yohanes berharap, UPTD Pendidikan yang tersebar di seluruh NTT agar ditingkatkan menjadi dinas cabang.
Hal tersebut dimaksudkan agar pelayanan akan kebutuhan guru dan siswa di setiap daerah terpenuhi secara baik, terutama dari sisi anggarannya.
“Kontrol kebutuhan guru negeri dan swasta berimbang dan diberlakukan sama dalam hal pelayanan,” katanya.
“Kepala UPTD atau kepala dinas cabang harus cerdas dan mampu menyelesaikan masalah atau memberi solusi terhadap masalah, jangan sampai guru-guru atau para pelaku pendidikan terkait lebih mengerti dari kepala UPTD atau kepala dinas cabang,” tambah Yohanes.
KR: Leonardus Jehatu
Editor: Adrianus Aba