Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»KPU TTU Larang Eks Napi Tiga Jenis Kejahatan Ini Jadi Caleg
Regional NTT

KPU TTU Larang Eks Napi Tiga Jenis Kejahatan Ini Jadi Caleg

By Redaksi4 Juli 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Juru bicara KPU Kabupaten TTU, Fidelis Olin (Foto: Pos Kupang.Tribunnews.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-KPU Kabupaten TTU melarang keras mantan narapidana dari 3 kategori kejahatan untuk menjadi calon legislatif dalam pemilihan umum pada 9 April 2019 mendatang.

Itu diantaranya eks napi koruptor, kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur dan Narkotika.

Kebijakan pelarangan tersebut merujuk pada PKPU Nomor 20 tahun 2018 Pasal 7 huruf H.

“Kalau eks napi kejahatan yang lain masih bisa tetapi untuk eks napi Narkotika, kejahatan seksual anak di bawah umur dan juga koruptor tidak kita izinkan jadi caleg,” tegas Jubir KPU Kabupaten TTU, Fidelis Olin saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (03/07/2018).

Ia menjelaskan terhitung tanggal 04 Juli hingga 17 Juli mendatang pihaknya mulai melakukan penerimaan berkas bakal caleg.

Untuk tanggal 4 Juli hingga 16 Juli, lanjutnya, penerimaan berkas akan dilakukan sejak pukul 08.00 Wita hingga 16.00 Wita.

Sedangkan pada tanggal 17 Juli penerimaan berkas akan dilakukan hingga pukul 24.00 Wita.

“Kalau tanggal 17 sudah lewat dari jam 12 malam, maka berkas yang mau dimasukkan tidak akan kita terima lagi karena sudah lewat waktunya,” tegasnya.

Terpisah, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten TTU, Yasintus Lape Naif saat dihubungi media ini melalui telepon, Rabu (04/07/2018), mengaku pihaknya sangat mendukung kebijakan adanya pelarangan terhadap eks napi 3 jenis kejahatan tersebut untuk maju sebagai caleg.

Hal tersebut agar figur yang terpilih menjadi anggota legislatif pada 9 April 2019 mendatang, lanjutnya, betul-betul sosok yang bersih. Sehingga dapat menjadi panutan yang baik bagi masyarakat yang diwakilinya.

“Kami partai Hanura TTU sangat mendukung KPU yang melarang eks napi koruptor, kejahatan seksual dan juga narkotika untuk maju sebagai caleg, biar ada efek jeranya,” tegas anggota DPRD TTU tersebut.

Ia mengaku saat ini pihaknya sementara menyiapkan berkas bakal caleg untuk dimasukkan ke KPU.

Namun ia memastikan sebelum masa waktu yang ditentukan berakhir pada 17 Juli mendatang, pihaknya pasti sudah akan memasukkan berkas ke KPU TTU.

“Waktunya kan sampai tanggal 17 Juli, sementara kami masih siapkan berkasnya tapi saya pastikan sebelum waktu yang ditentukan selesai pastinya kita sudah akan memasukkan berkas ke KPU,” ungkapnya.

 

Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba

TTU
Previous ArticlePolisi Sita Senjata Tajam Saat Pleno KPU di Ende
Next Article Pasangan Marianus-Emi Menang di Ende

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.