Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Hasil Pleno KPU Ende, Paket MJ Unggul 61,90 Persen
Pilkada

Hasil Pleno KPU Ende, Paket MJ Unggul 61,90 Persen

By Redaksi5 Juli 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua KPU Ende, Florentinus H. Wadhi menyerahkan berita acara ke saksi paslon nomor urut 2, Maxi Mari usai Pleno Terbuka di Aula BBK Ende (Foto : Ian Bala/VoxNTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp
Ende, Vox NTT-Pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Ende Tahun 2018 telah selesai sekitar pukul 17.00 Wita pada Kamis (05/07/2018).

Pasangan calon (paslon) Marsel Petu dan Djafar Achmad atau paket MJ meraih suara signifikan dari paslon Don Bosco Wangge dan Munawar Achmad atau Paket WM.

Paslon nomor urut 2 ini meraih suara 85.530 atau 61,90 persen dari paslon nomor 1 Wangge-Munawar yang hanya meraih 52.652 atau 38,10 persen.

Data ini dihimpun Voxntt.com setelah pleno rekapitulasi dan pengumuman hasil perhitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2018.

Dalam Berita Acara Nomor 88/PL.03.6-BA/5308/KPU-Kab/VII/2018 yang dibacakan Komisioner KPU, Bonefasius Wadhi pada pukul 16.49 Wita menyatakan bahwa paslon nomor urut 2 memperoleh suara sah terbanyak.

Sehingga, paslon ini ditempatkan pada urutan pertama dan paslon Wangge-Munawar pada urutan kedua dengan perolehan suara sah paling sedikit.

Hasil pleno tersebut dituangkan dalam Keputusan KPUD Kabupaten Ende Nomor 52/PL.03.6-HK.04.1-kpt/5308/KPU-Kab/VII/2018 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ende Tahun 2018.

Setelah dibacakan keputusan tersebut, Ketua KPU Ende, Floresntinus H. Wadhi menyerahkan berita acara ke para saksi dan Panwaslu Kabupaten Ende.

Penulis : Ian Bala

Editor: Irvan K

Ende
Previous ArticleCritical Notes on Migrant Labor Policy in Malaysia
Next Article Tutup Pleno Terbuka Pilgub NTT, Ketua KPU Manggarai Menangis

Related Posts

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026
Terkini

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.