Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Dua Tempat Karoke di Aesesa Ilegal
Regional NTT

Dua Tempat Karoke di Aesesa Ilegal

By Redaksi10 Juli 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Dua tempat karoke yang beroperasi di Kecamatan Aesesa ternyata belum memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nagekeo.

“Di Nagekeo ada tiga buah tempat karoke. Di antaranya di wilayah Marapokot, wilayah Roe dan di wilayah Mboaloing. Dan dua buah tempat Karoke yakni di wilayah Marapokot dan tempat karoke yang dibangun di wilayah Roe itu sampai saat ini belum ada izinan,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nagekeo, Yosef P. Dhima Wea kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (10/07/2018).

Dia mengatakan berdasarkan data di dinasnya hanya satu tempat karaoke yakni The Hill’cafe beralamat di Jalan Enek Mboaloing-Mbay Kecamatan Aesesa yang mendapatkan izin.

“Belakangan ini banyak tempat karaoke bermunculan di wilayah Kecamatan Aesesa di pusat ibu kota Nagekeo. Sementara yang kita keluarkan izin karaoke tahun lalu hanya satu izin karaoke saja The Hill’cafe beralamat di Jalan Enek Mboaloing-Mbay Kecamatan Aesesa,” kata Yosef.

Menurutnya, izian itu bertujuan agar bisa menjamin keamanan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Terkait beberapa tempat karoke yang belum memeliki izinan, dalam waktu dekat pihak Yosef akan melakukan koordinasi dengan Sat Pol PP dan pihak keamanan untuk melakukan sidak di tempat-tempat itu.

Semenatara Kasat Pol PP Kabupaten Nagekeo Elias Tae yang dihubungi VoxNtt.com mengatakan, di Nagekeo ada tiga tempat karoke. Dua di antaranya belum ada izinan namun telah beroperasi.

Dirinya menegaskan akan melakukan tindakan tegas terhadap tempat karoke yang tidak ada izinan.

“Dalam waktu dekat kita akan turun lapangan bersama dianas terkait. Bila tidak ada izinan kita tutup saja,” tegasnya.

 

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba

Nagekeo
Previous ArticleMahasiswa Apresiasi Kejari Mabar
Next Article Duh! Tingkat Pengangguran di Ende Tertinggi SMA, Terendah SD

Related Posts

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.