Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Kantor Dinas PMPTSP Nagekeo Memprihatinkan
Regional NTT

Kantor Dinas PMPTSP Nagekeo Memprihatinkan

By Redaksi10 Juli 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Teras Kantor PMPTSP bagian luar yang lantainya pecah-pecah (Foto: Arkadius Togo/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Nagekeo hingga kini kondisinya memprihatinkan.

Pantauan VoxNtt.com, Selasa (10/07/2018), hampir semua titik bangunan itu telah rusak. Itu seperti tembok, plafon, dan lantai baik di luar ruangan maupun di dalam sudah pecah-pecah.

Bukan hanya itu, ruangan kerja untuk para pegawai juga terbatas. Sehingga teras Kantor PMPTSP dijadikan tempat ruang tunggu masyarakat yang hendak mengurus surat izinan.

Teras Kantor PMPTSP dijadikan tempat ruang tunggu masyarakat yang hendak mengurus surat izinan karena kekurangan ruangan (Foto: Arkadius Togo/ Vox NTT)

Kepala Dinas PMPTSP Nagekeo Yosef P. Dhima Wea yang dikomfirmasi VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa siang, membenarkan kondisi kerusakan dan kekurangan ruang kerja itu.

Yosef bahkan mengatakan bangunan itu sudah tidak layak dipakai.

“Kalau secara aturan kantor ini tidak layak digunakan. Pak lihat sendiri, bangunan baik luar maupun dalam sudah pecah semua,” ujarnya.

Menurut Yosef, bukan hanya bangunan yang rusak tapi ruangan kerja pegawai juga kurang. Sehingga teras kantor digunakan menjadi ruang tunggu masyarakat saat mengurus surat izin dan lain-lain.

Selain itu fasilitas lain seperti kendaraan roda empat tidak ada. Sehingga saat staf pergi melakukan sosialisasi harus meminjam ke dinas lain atau sewa rental.

 

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba

Nagekeo
Previous ArticleDuh! Tingkat Pengangguran di Ende Tertinggi SMA, Terendah SD
Next Article Tak Berizin, Polisi Segera Tutup Dua Tempat Karoke di Aesesa

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.