Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Dinas PMD TTU Berhentikan Sementara Dua Kades Terdakwa Korupsi
VOX DESA

Dinas PMD TTU Berhentikan Sementara Dua Kades Terdakwa Korupsi

By Redaksi19 Juli 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Drs.Juandi David, Kepala Dinas PMD TTU (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) TTU, Juandi David mengatakan hingga kini pihaknya tengah memroses pemberhentian sementara dua kepala desa yang menjadi terdakwa korupsi dana desa.

Keduanya yakni kades Lanaus Kecamatan Insana Tengah Yohanes Sumu dan kades Noenasi Kecamatan Miomafo Tengah Milikhior Pot Aomenu.

Yohanes Sumu diduga terlibat dalam penyelewengan dana desa lebih dari Rp 300 juta. Sedangkan Milikhior Pot Aomenu diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa senilai Rp 400 juta lebih.

Selain kedua kades tersebut, Juandi juga mengaku hingga kini pihaknya tengah memroses pemberhentian sementara terhadap sekdes Noenasi. Alasannya sama yakni karena saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana desa.

Kedua kades dan sekdes tersebut saat ini telah ditahan. Mereka sementara menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.

Juandi menegaskan bahwa dengan diberhentikan sementara, maka seluruh tunjangan dua kades dan sekdes Noenasi tidak akan diberikan sambil menunggu keputusan hukum tetap.

“Kalau keputusan pengadilan nanti dua kades itu tidak bersalah baru kita aktifkan lagi dan kita pertimbangkan apakah tunjangan untuk mereka mau diberikan atau tidak,” tegas Juandi saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (19/07/2018).

Dengan ditahannya kedua kades dan sekdes tersebut, lanjut dia, maka roda pemerintahan di Desa Lanaus dan Noenasi mengalami kevakuman.

Menurut Juandi, kevakuman itu membuat masyarakat kesulitan dalam mengurus administrasi kependudukan. Selain itu berdampak pula pada tidak dicairkannya dana desa.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pihak Juandi telah menyurati Pemerintah Kecamatan Miomafo Tengah dan Insana Tengah agar segera menunjuk penjabat sementara di Desa Lanaus dan Noenasi.

“Dana desa tahap 1 dan 2 tahun 2018 untuk 2 desa tersebut sampai sekarang belum cair, karena memang tidak mungkin kades bisa kelola dana desa dari dalam tahanan, makanya kita sementara percepat proses untuk penunjukan penjabat sementara,” tuturnya.

 

Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba

TTU
Previous ArticleHanura Matim Targetkan Satu Kursi Tiap Dapil
Next Article Maju Caleg, Tiga Kades di TTU Belum Undur Diri

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.