Kefamenanu, Vox NTT-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) TTU, Juandi David mengatakan hingga kini pihaknya tengah memroses pemberhentian sementara dua kepala desa yang menjadi terdakwa korupsi dana desa.
Keduanya yakni kades Lanaus Kecamatan Insana Tengah Yohanes Sumu dan kades Noenasi Kecamatan Miomafo Tengah Milikhior Pot Aomenu.
Yohanes Sumu diduga terlibat dalam penyelewengan dana desa lebih dari Rp 300 juta. Sedangkan Milikhior Pot Aomenu diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa senilai Rp 400 juta lebih.
Selain kedua kades tersebut, Juandi juga mengaku hingga kini pihaknya tengah memroses pemberhentian sementara terhadap sekdes Noenasi. Alasannya sama yakni karena saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana desa.
Kedua kades dan sekdes tersebut saat ini telah ditahan. Mereka sementara menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.
Juandi menegaskan bahwa dengan diberhentikan sementara, maka seluruh tunjangan dua kades dan sekdes Noenasi tidak akan diberikan sambil menunggu keputusan hukum tetap.
“Kalau keputusan pengadilan nanti dua kades itu tidak bersalah baru kita aktifkan lagi dan kita pertimbangkan apakah tunjangan untuk mereka mau diberikan atau tidak,” tegas Juandi saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (19/07/2018).
Dengan ditahannya kedua kades dan sekdes tersebut, lanjut dia, maka roda pemerintahan di Desa Lanaus dan Noenasi mengalami kevakuman.
Menurut Juandi, kevakuman itu membuat masyarakat kesulitan dalam mengurus administrasi kependudukan. Selain itu berdampak pula pada tidak dicairkannya dana desa.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pihak Juandi telah menyurati Pemerintah Kecamatan Miomafo Tengah dan Insana Tengah agar segera menunjuk penjabat sementara di Desa Lanaus dan Noenasi.
“Dana desa tahap 1 dan 2 tahun 2018 untuk 2 desa tersebut sampai sekarang belum cair, karena memang tidak mungkin kades bisa kelola dana desa dari dalam tahanan, makanya kita sementara percepat proses untuk penunjukan penjabat sementara,” tuturnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba