Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Dokumen ‘Ilegal’, DPRD Belu Pending Sidang Paripurna
Regional NTT

Dokumen ‘Ilegal’, DPRD Belu Pending Sidang Paripurna

By Redaksi26 Juli 20183 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Suasana Sidang di Ruang Sidang DPRD Belu (Foto: Marcel/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua, Vox NTT-Sidang Paripurna DPRD Belu, masa Sidang I dengan agenda mendengarkan jawaban pemerintah terkait pemandangan umum fraksi terpaksa dipending.

Informasi yang dihimpun VoxNtt.com di ruang sidang utama DPRD Belu, Kamis,(26/07/2018), jadwal sidang seharusnya dimulai pada pukul 11.00 wita. Namun setelah terjadi perdebatan panjang antara beberapa anggota DPR dan pemerintah, maka atas kesepakatan forum, Ketua DPRD Belu menunda sidang hingga pukul 17.00 wita sore.

Ada tiga alasan yang menyebabkan sidang ditunda. Pertama, karena Bupati Belu, Wilybrodus Lay dan Wakil Bupati Ose Luan tidak hadir dalam sidang yang telah diagendakan.

Kedua, selain tidak hadir, orang nomor satu dan dua Belu tersebut tidak menandatangani dokumen jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi, dimana dokumen tersebut hanya ditandatangani oleh Sekda.

Melihat dokumen jawaban tidak ditandatangani Bupati atau Wakil Bupati, sejumlah anggota DPR yang hadir naik pitam.

Stefanus Mau dari Fraksi Nasdem mengatakan, sidang tidak bisa dilaksanakan karena dokumen yang disediakan pemerintah adalah ilegal. Karena itu, dia meminta agar pemerintah menyiapkan dokumen yang legal dengan ditandatangani oleh Bupati atau wakil Bupati sehingga tidak menyalahi aturan.

“Karena ini terkait jawaban Bupati maka beliau yang berhak untuk menandatangani. Jadi kalau selain Bupati atau Wakil Bupati yang adalah satu paket yang tanda tangan maka dokumen itu ilegal, jadi kita tunggu sampai dokumen itu legal sehingga jangan sampai kita mengesahkan sesuatu yang ilegal,” tegas Stef.

Stefanus juga mengatakan, pihaknya akan menunggu hingga yang berwewenang menandatangani dokumen agar sidang paripurna dapat dilanjutkan.

Selain Stefanus, Bennydiktus Hale, dari Fraksi Golkar, Donatus Bere dari Fraksi PAN juga sangat menyayangkan sikap Bupati dan Wakil Bupati yang tidak hadir dalam sidang paripurna dan juga tidak menandatangani dokumen jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi.

Menurut Benny, seharusnya kedua pimpinan daerah sudah menandatangani dokumen dimaksud karena sidang yang hari ini dilaksanakan sudah diagendakan dan sebelum sidang I dilaksanakan, DPR sudah membuat jadwal melalui Badan Musyawarah (Banmus).

Selain kedua alasan di atas, ternyata penyebab sidang ditunda lantaran jumlah anggota DPR yang hadir tidak memenuhi kuorum. Terpantau, hanya ada sembilan dari 30 anggota DPR yang hadir dalam ruang sidang paripurna.

Akibatnya, Donatus Bere dari Fraksi PAN dan Benny Hale dari Fraksi Golkar angkat bicara.

Beny menegaskan, DPR jangan hanya sebatas menuntut kehadiran pemerintah tapi kehadiran anggota DPR juga harus diperhatikan.

Hal yang sama diutarakan Donatus. Menurutnya, DPR juga harus patuh pada aturan sehingga proses persidangan bisa berjalan lancar.

“Kita meminta dan mengharuskan pemerintah untuk hadir tapi kita sendiri tidak memenuhi kuorum. Terlepas dari Bupati dan Wakil Bupati tidak hadir tetapi kita tetap harus patuh pada aturan,” tegas Donatus.

Ketua DPR Belu Jaunuaria Awalde Berek yang ditemui usai skorsing sidang menyampaikan, pimpinan DPR mengacu pada absensi yang ada. Disampaikannya bahwa dalam daftar hadir ada 14 orang yang sudah paraf. Namun demikian hanya ada sembilan orang yang hadir dalam ruang sidang.

“Kita tetap mengacu pada dokumen yang ada dimana ada 14 orang anggota DPR yang tanda tangan. Namun faktanya, hanya sembilan orang. Kita tetap hargai karena mungkin ada teman-teman yang masih punya urusan,” ujar Polisi Partai Gerindra ini.

Penulis: Marcel Manek

Editor: Boni Jehadin

Belu
Previous Article12 Ladies Dibekuk, Kasat Intel Polres Ngada Tak Terima
Next Article Soal Target di Pileg 2019, Golkar Manggarai Libas Demokrat

Related Posts

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.