Atambua, Vox NTT-Sidang Paripurna DPRD Belu, masa Sidang I dengan agenda mendengarkan jawaban pemerintah terkait pemandangan umum fraksi terpaksa dipending.
Informasi yang dihimpun VoxNtt.com di ruang sidang utama DPRD Belu, Kamis,(26/07/2018), jadwal sidang seharusnya dimulai pada pukul 11.00 wita. Namun setelah terjadi perdebatan panjang antara beberapa anggota DPR dan pemerintah, maka atas kesepakatan forum, Ketua DPRD Belu menunda sidang hingga pukul 17.00 wita sore.
Ada tiga alasan yang menyebabkan sidang ditunda. Pertama, karena Bupati Belu, Wilybrodus Lay dan Wakil Bupati Ose Luan tidak hadir dalam sidang yang telah diagendakan.
Kedua, selain tidak hadir, orang nomor satu dan dua Belu tersebut tidak menandatangani dokumen jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi, dimana dokumen tersebut hanya ditandatangani oleh Sekda.
Melihat dokumen jawaban tidak ditandatangani Bupati atau Wakil Bupati, sejumlah anggota DPR yang hadir naik pitam.
Stefanus Mau dari Fraksi Nasdem mengatakan, sidang tidak bisa dilaksanakan karena dokumen yang disediakan pemerintah adalah ilegal. Karena itu, dia meminta agar pemerintah menyiapkan dokumen yang legal dengan ditandatangani oleh Bupati atau wakil Bupati sehingga tidak menyalahi aturan.
“Karena ini terkait jawaban Bupati maka beliau yang berhak untuk menandatangani. Jadi kalau selain Bupati atau Wakil Bupati yang adalah satu paket yang tanda tangan maka dokumen itu ilegal, jadi kita tunggu sampai dokumen itu legal sehingga jangan sampai kita mengesahkan sesuatu yang ilegal,” tegas Stef.
Stefanus juga mengatakan, pihaknya akan menunggu hingga yang berwewenang menandatangani dokumen agar sidang paripurna dapat dilanjutkan.
Selain Stefanus, Bennydiktus Hale, dari Fraksi Golkar, Donatus Bere dari Fraksi PAN juga sangat menyayangkan sikap Bupati dan Wakil Bupati yang tidak hadir dalam sidang paripurna dan juga tidak menandatangani dokumen jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi.
Menurut Benny, seharusnya kedua pimpinan daerah sudah menandatangani dokumen dimaksud karena sidang yang hari ini dilaksanakan sudah diagendakan dan sebelum sidang I dilaksanakan, DPR sudah membuat jadwal melalui Badan Musyawarah (Banmus).
Selain kedua alasan di atas, ternyata penyebab sidang ditunda lantaran jumlah anggota DPR yang hadir tidak memenuhi kuorum. Terpantau, hanya ada sembilan dari 30 anggota DPR yang hadir dalam ruang sidang paripurna.
Akibatnya, Donatus Bere dari Fraksi PAN dan Benny Hale dari Fraksi Golkar angkat bicara.
Beny menegaskan, DPR jangan hanya sebatas menuntut kehadiran pemerintah tapi kehadiran anggota DPR juga harus diperhatikan.
Hal yang sama diutarakan Donatus. Menurutnya, DPR juga harus patuh pada aturan sehingga proses persidangan bisa berjalan lancar.
“Kita meminta dan mengharuskan pemerintah untuk hadir tapi kita sendiri tidak memenuhi kuorum. Terlepas dari Bupati dan Wakil Bupati tidak hadir tetapi kita tetap harus patuh pada aturan,” tegas Donatus.
Ketua DPR Belu Jaunuaria Awalde Berek yang ditemui usai skorsing sidang menyampaikan, pimpinan DPR mengacu pada absensi yang ada. Disampaikannya bahwa dalam daftar hadir ada 14 orang yang sudah paraf. Namun demikian hanya ada sembilan orang yang hadir dalam ruang sidang.
“Kita tetap mengacu pada dokumen yang ada dimana ada 14 orang anggota DPR yang tanda tangan. Namun faktanya, hanya sembilan orang. Kita tetap hargai karena mungkin ada teman-teman yang masih punya urusan,” ujar Polisi Partai Gerindra ini.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Boni Jehadin