Mbay, Vox NTT- Polisi menggelar razia sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Rabu malam (25/07/2018), sekitar pukul 21.00 Wita.
Dalam razia tersebut Polsek Aesesa berhasil membekuk 12 ledies dari Cafe Coklat Room wilayah Roe.
Keduabelasnya kemudian dibawa ke Kantor Polsek Aesesa untuk dimintai keterangan terkait identitas dan dokumen berupa izinan tempat hiburan.
Dalam penyelidikan, Polisi menemukan hanya lima yang memiliki KTP, sementara yang lainnya tidak. Para ladies itu hanya memiliki surat domisili yang dikeluarkan oleh Lurah Lape.
Tak hanya itu, Polisi juga tidak menemukan dokumen izin usaha tempat hiburan malam.
“Surat izin selama ini tidak ada dan sekarang sedang dalam proses,” ujar pemilik usaha Viktor saat ditanya Kapolsek Aesesa, AKP Ahmad.
Adapun tiga tempat hiburan malam yang menjadi sasaran razia Polisi antara lain; di wilayah Roe, Marapokot dan Kelurahan Towak.
“Untuk sementara kita lakukan razia di lokasi Roe. Berikutnya akan dilakukan di Marapokot dan tempat hiburan di wilayah Kelurahan Towak,” jelas Kapolsek Ahmad.
Dia mengatakan, sasaran razia kali ini yakni pemeriksaan identitas kependudukan dan legalitas tempat usaha.
“Selain itu, juga untuk mengantisipasi pengunjung tempat hiburan malam yang membawa narkotika, senjata api maupun senjata tajam,” ujar Ahmad.
Namun, dari hasil razia tidak ditemukan benda ataupun barang yang menjadi sasaran petugas tersebut.
Hanya saja sejumlah karyawan tempat hiburan diamankan karena tidak memiliki KTP dan tidak memiliki dokumen izin usaha.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba