Maumere, Vox NTT– Draft Rancangan Undang-Undang Pengakuan Masyarakat Adat yang saat ini sedang digodok DPR RI mendapatkan kritikan karena dinilai melemahkan posisi masyarakat adat.
Deputi Bidang Politik dan Hukum Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PB AMAN), Erasmus Cahyadi, mengatakan ada 4 poin yang membahayakan posisi masyarakat adat nantinya.
“Di satu sisi kami mengapresiasi gerak maju RUU yang telah kami usulkan sejak 2011 lalu. Namun di sisi lain ada hal-hal prinsipil yang diamputasi sehingga bila ditetapkan pun RUU tersebut tidak menyelesaikan masalah,” terang Erasmus kepada VoxNtt.com di Maumere pada Selasa (31/7/2018).
BACA: UU Masyarakat Hukum Adat Segera Disahkan
Pertama, Draft RUU versi DPR mempersulit mekanisme pengakuan yang mana melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri. Padahal, di beberapa undang-undang sektoral pengakuan dilakukan melalui produk hukum daerah.
Kedua, terdapat bab yang mengatur tentang evaluasi masyarakat adat yang mana memungkinkan terjadinya penghapusan suatu komunitas adat.
Ketiga, tidak ada suatu lembaga koordinatif lintas sektor yang mengurusi masyarakat adat seperti Komisi Masyarakat Adat.
Keempat, draft versi DPR RI tidak menyinggung masalah di masa lalu. Menurutnya, kebijakan di masa lalu turut berdampak pada kondisi masyarakat adat saat ini. Misalnya, terkait wilayah ulayat yang telah dikuasai pihak lain apakah dibiarkan saja atau dikembalikan kepada masyarakat adat.
“Makanya harus ada yang namanya restitusi dan rehabilitasi,” tegasnya.
Erasmus menambahkan keempat hal tersebut sesungguhnya telah diusulkan melalui naskah akademik dan draft yang diusulkan AMAN kala itu.
AMAN pun telah menemui sejumlah fraksi untuk menyatakan posisi terkait draft versi DPR RI.
“Bisa jadi kalau RUU ini nantinya ditetapkan, AMAN justru akan menyatakan sikap menolak karena dianggap tidak menyelesaikan masalah,” tandas tokoh muda asal Manggarai ini.
Penulis: Are De Peskim
Editor: Irvan K