Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Draft RUU Masyarakat Adat Dikritik
HEADLINE

Draft RUU Masyarakat Adat Dikritik

By Redaksi31 Juli 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Deputi Politik dan Hukum PB AMAN, Erasmus Cahyadi (Foto: Are de Peskim)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT– Draft Rancangan Undang-Undang Pengakuan Masyarakat Adat yang saat ini sedang digodok DPR RI mendapatkan kritikan karena dinilai melemahkan posisi masyarakat adat.

Deputi Bidang Politik dan Hukum Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PB AMAN), Erasmus Cahyadi, mengatakan ada 4 poin yang membahayakan posisi masyarakat adat nantinya.

“Di satu sisi kami mengapresiasi gerak maju RUU yang telah kami usulkan sejak 2011 lalu. Namun di sisi lain ada hal-hal prinsipil yang diamputasi sehingga bila ditetapkan pun RUU tersebut tidak menyelesaikan masalah,” terang Erasmus kepada VoxNtt.com di Maumere pada Selasa (31/7/2018).

BACA: UU Masyarakat Hukum Adat Segera Disahkan

Pertama, Draft RUU versi DPR mempersulit mekanisme pengakuan yang mana melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri. Padahal, di beberapa undang-undang sektoral pengakuan dilakukan melalui produk hukum daerah.

Kedua, terdapat bab yang mengatur tentang evaluasi masyarakat adat yang mana memungkinkan terjadinya penghapusan suatu komunitas adat.

Ketiga, tidak ada suatu lembaga koordinatif lintas sektor yang mengurusi masyarakat adat seperti Komisi Masyarakat Adat.

Keempat, draft versi DPR RI tidak menyinggung masalah di masa lalu. Menurutnya, kebijakan di masa lalu turut berdampak pada kondisi masyarakat adat saat ini. Misalnya, terkait wilayah ulayat yang telah dikuasai pihak lain apakah dibiarkan saja atau dikembalikan kepada masyarakat adat.

“Makanya harus ada yang namanya restitusi dan rehabilitasi,” tegasnya.

Erasmus menambahkan keempat hal tersebut sesungguhnya telah diusulkan melalui naskah akademik dan draft yang diusulkan AMAN kala itu.

AMAN pun telah menemui sejumlah fraksi untuk menyatakan posisi terkait draft versi DPR RI.

“Bisa jadi kalau RUU ini nantinya ditetapkan, AMAN justru akan menyatakan sikap menolak karena dianggap tidak menyelesaikan masalah,” tandas tokoh muda asal Manggarai ini.

Penulis: Are De Peskim

Editor: Irvan K

Sikka
Previous ArticlePMKRI Kupang Galang Gerakan Seribu untuk Korban Gempa di NTB
Next Article Jembatan Aesesa Ditutup Warga, Lalu Lintas Dialihkan

Related Posts

Astra Tandang Apresiasi Political Will Pemerintah dan DPR Sahkan RUU PPRT

22 April 2026

Benny Harman Dorong Pembentukan Lembaga Independen Pengelolaan Hasil Perampasan Aset

7 April 2026

Benny Harman: Kasus Penyiraman Andrie Yunus Bukan Pidana Biasa

5 April 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.