Kefamenanu,Vox NTT-Kepala Bapegdiklat kabupaten TTU, Fransiskus Tilis terkesan cuci tangan dalam polemik surat edaran Bapegdiklat yang mengatur cuti ASN di masa kampanye.
Surat edaran bernomor Bapegdiklat 856/1144/VII/ itu mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN), manakala istri atau suaminya maju sebagai calon legislatif pada pileg 2019.
Surat yang menuai perdebatan itu dikeluarkan pada 26 Juli 2018 lalu dan ditandatangani asisten III Setda TTU, Raymundus Thaal.
Meski menuai multi-tafsir dan menimbulkan keresahan di kalangan ASN, namun Kepala Bapegdiklat TTU menolak berkomentar saat hendak dikonfirmasi awak media di kantor Bupati TTU, Selasa (31/07/2018).
Fransiskus mengatakan, dirinya sebagai bawahan hanya menjalankan perintah pimpinan daerah.
“Saya kan bukan pimpinan daerah, tentunya atas perintah makanya saya lakukan tapi untuk berkomentar atau memberikan penjelasan harus pak bupati” ungkapnya.
“Betul kami tim teknisnya tapi sekarang untuk memberikan konferensi seperti ini kan harus diberi izin,” kilahnya saat wartawan menanyakan penanggung jawab di balik surat tersebut.
Hingga saat ini, pihaknya masih mendata ASN yang suami atau istrinya menjadi caleg.
“Rujukann kami dari surat edaran Menpan yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB pada 04 Februari 2018 lalu. Kami sudah edarkan juga ke seluruh perangkat daerah” tuturnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Irvan K