Larantuka, Vox NTT-Aktivitas pembangunan dalam pasar buah Larantuka di Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur mengundang kecurigaan warga setempat.
Pasalnya di lokasi proyek tersebut tidak dipasang papan informasi proyek sebagaimana biasanya.
Warga mensinyalir aktivitas pembangunan yang sedang berjalan merupakan proyek siluman dan diduga kuat sarat penyimpangan.
BACA JUGA: Monopoli Stan di Pasar Ruteng
Dugaan itu disampaikan oleh Redemptus Welan (29) warga desa Riangkemie kepada VoxNtt.com, Selasa (31/07/2018) sore.
Redem demikian disapa, mengatakan pemasangan papan informasi proyek merupakan sesuatu yang wajib dilakukan oleh kontraktor pelaksana.
Hal ini sejalan dengan semangat UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dimana setiap warga negara memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi program pembangunan pemerintah.
“Jika di lokasi proyek tidak terdapat plang nama maka dapat dikatakan bahwa proyek tersebut adalah proyek siluman dan tentunya akan terbuka peluang terjadinya penyimpangan karena tidak ada pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat umum” ucap Redem.
Dia menduga proyek pengerjaan bangunan di lokasi pasar buah tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar bangunan.
“Bangunan pasar buah yang dibangun sejak tahun 2013 silam saja tidak pernah digunakan (mubazir). Sekarang bangun baru lagi. Proyek ini dapat saja dikerjakan asal-asalan. Bisa jadi banyak hal yang tidak beres dari RAB dan Bestek sehingga tidak dipasang papan informasi”, ungkap Redem.
Pantauan VoxNtt.com, Selasa (31/07/2018) sore, di lokasi proyek memang tidak ada papan nama. Di sana terdapat 8 bangunan dan satu bak sampah yang masih dalam tahap pengerjaan.
Pada lokasi yang sama terdapat sebuah bangunan terbuka dan kamar mandi/WC umum yang mubazir sejak tahun 2013 silam.
Tanggapan PPK
Alfons Sogen, Ketua Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) yang juga salah satu pegawai di Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Flotim, saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Rabu (01/07/2018) mengatakan, dirinya tidak mengetahui persis apakah papan informasi proyek tertuang RAB dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
“Papan informasi hanya sebuah triplesk dan tulisan. Saya tidak tahu apakah papan informasi tertuang dalam RAB dan RKS atau tidak. Jika tidak ada di RAB dan RKS maka tidak dipasang. Jika ada pasti dipasang”, kata Alfons.
Alfons Soge selaku PPK tidak mengantongi RAB dan RKS proyek pasar buah Larantuka. Saat dimintai wartawan VoxNtt.com untuk menunjukan RAB dan RKS, ia berdalih dokumen-dokumen itu ada di kantor Disperindag Flotim.
“RAB dan RKS itu ada di saya. Simpannya di kantor Disperindag”, ucapnya terbatah-batah.
Penulis: Sutomo Hurint
Editor: Irvan K