Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Pemkab Matim Sosialisasi Perda Adat
Regional NTT

Pemkab Matim Sosialisasi Perda Adat

By Redaksi8 Agustus 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kegiatan sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Nkiong (Foto: Nansianus Taris/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Pemerintah dan DPRD Manggarai Timur (Matim) menggelar kegiatan pemberdayaan lembaga adat dan  penguatan kapasitas lembaga adat di halaman rumah gendang Ngkiong, Desa Ngkiong Ndora, Kecamatan Poco Ranaka Timur, Selasa (07/08/2018).

Kegiatan itu dilaksanakan di bawah tema “Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat”.

Agus Kabur Harman, Kaban Kesbangpol Linmas Matim dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini adalah program pemerintah sebagai wujud komitmen mempertahankan kebudayaan daerah agar tidak hilang.

Bupati Matim, kata Agus, mengharapkan agar Perda Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat ini tidak sekadar di atas kertas. Tidak pula hanya sekadar  bahas di DPRD, tetapi betul-betul nyata dan  tumbuh, serta menghasilkan buah di tengah-tengah masyarakat yang mengaku diri masyarakat adat.

“Mari kita sama-sama melindungi agar pemberdayaan masyarakat adat tetap terjaga,” ajak Agus.

Anggota DPRD Matim, Frumensius Frederik Anam yang hadir sebagai pemateri dalam kegiatan sosialisasi itu mengatakan, Perda Nomor 1 tahun 2018 hadir untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat hukum adat.

Anam menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Matim yang telah memprakarsai pembentukan Perda Nomor 1 tahun 2018 hadir  sejak 3 atau 4 tahun lalu.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Matim dan lembaga organisasi yang serius mendiskusikan Perda ini hingga dibahas di lembaga dewan.

Wakil Ketua DPRD Matim, Gregonius Bajang mengatakan, pembentukan Perda Nomor 1 tahun 2018 tentu menjadi pencapaian yang amat luar biasa.

Tidak hanya pemerintah, kata dia, Perda ini juga lahir berkat dukungan berbagai pihak.

“Kita semua menjadi masyarakat harus mendapatkan pengakuan dari pemerintahan  yang dibentuk dalam satu aturan namanya Peraturan Daerah  tanggal 2 bulan Juni tahun 2018. Segala perilaku kita yang berhubungan dengan masyarakat tentu harus mengacu pada aturan-aturan yang ada dalam masyarakat,” ujar Gonis.

 

Penulis: Nansianus Taris
Editor: Ardy Abba

Manggarai Timur
Previous ArticlePemkab Nagekeo Harus Bayar Dana Sertifikasi
Next Article GMNI Sebut Undana Belum Layak Jadi BLU

Related Posts

Dugaan Pungli Pengambilan SKL dan Ijazah di SMPN Satap Munde Matim, Warga Desak Dinas Tindak Tegas

18 Juli 2026

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026
Terkini

Kerajaan dan Keadilan yang Dibangun dalam Roh vs Yang Dibangun dalam Nafsu

19 Juli 2026

Pemkab Manggarai Pastikan Kesehatan Peserta MPA PMKRI

18 Juli 2026

Dugaan Pungli Pengambilan SKL dan Ijazah di SMPN Satap Munde Matim, Warga Desak Dinas Tindak Tegas

18 Juli 2026

Rakerprov KONI NTT Matangkan Persiapan PON 2028

18 Juli 2026

Bersama Senja: Antologi Puisi Cantikan Christiany Dapa

18 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.